Muhammadiyah Tegas Jabatan Presiden Mentok 10 Tahun

Muhammadiyah menegaskan agar presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat. Masa jabatan maksimum jika terpilih lagi selama 10 tahun.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nasir menerima kunjungan para pimpinan MPR di kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. (Foto: Tagar/Fernando P)

Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bertemu dengan pimpinan MPR di kantor Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Dalam pertemuan itu, salah satu pembahasan terkait amendemen UUD 1945 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Tidak boleh menjadi negara yang serba liberal menjadi negara yang serba bebas dan tetap ada prinsip checks and balance antar seluruh institusi kenegaraan di Republik Indonesia.

Soal amandemen UUD 45, Muhammadiyah mendorong presiden dan wakil presiden harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hal itu sesuai dengan amanat reformasi 98.

"Pemilihan presiden dan wakil presiden itu merupakan buah dari reformasi, bersama dengan amandemen UUD 45. Karena itu Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama ini, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat harus tetap dipertahankan," kata Haedar.

Muhammadiyah juga menegaskan agar presiden dan wakil presiden tetap dipilih oleh rakyat dengan jangka 1 periode selama 5 tahun, dan batas maksimum jika terpilih lagi selama 10 tahun.

"Muhammadiyah juga tetap berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih ke depan itu tetap 5 tahun, dan maksimal dapat dipilih kembali satu periode lagi. Sehingga ini menjadi dua periode, jika memang rakyat menghendaki," ujarnya.

PP Muhammadiyah memandang semangat reformasi harus terus dijaga. Terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam struktur ketatanegaraan, kata dia, sudah efektif sehingga tak perlu diperdebatkan lagi.

"Di sinilah semangat reformasi tetap terjaga, tetapi ke depan kita harus jelas arah Indonesia. Tidak boleh menjadi negara yang serba liberal menjadi negara yang serba bebas dan tetap ada prinsip checks and balance antar seluruh institusi kenegaraan di Republik Indonesia," ujarnya,

Perubahan pertama UUD 1945 terkait Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa bakti presiden dan wakil presiden sempat terjadi di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ketika itu, Ketua MPR dijabat Amien Rais.

Amandemen UUD 1945 yang dahulu bergaris besar; masa jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun dan dapat dipilih kembali, diubah menjadi presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun, dan selanjutnya hanya dapat dipilih 1 kali lagi masa jabatan. Dalam perubahan konstitusi itu kekuasaan kepala negara maksimal 10 tahun. []

Baca juga: 

Berita terkait
Fahri Hamzah Nilai GBHN Dihidupkan Tak Wajar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut wacana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali dihidupkan tak wajar, kenapa?
Apa itu GBHN dan Sejarahnya
PDIP mengungkapkan keinginannya menghadirkan kembali GBHN agar pembangunan Indonesia berkelanjutan dan berkesinambungan
Wacana GBHN dalam Pandangan Zulkifli Hasan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju terhadap wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan