GBHN Hidup, Politik Nasional Dinilai Mundur

Sistem politik nasional mundur jika GBHN kembali dihidupkan. GBHN telah dikebumikan pada 2000, setelah diterapkan saat Orde Baru.
Pemanggilan mereka menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Apakah itu terkait menteri Jokowi atau hanya sebatas silaturahmi.

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai sistem politik nasional mundur jika Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali dihidupkan. GBHN telah dikebumikan pada 2000, setelah diterapkan saat Orde Baru.

"GBHN itu konsep orde baru, elite saat itu mengatakan bahwa GBHN itu didelete kemudian digantikan oleh RPJP (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang)," ujarnya kepada Tagar, 19 Agustus 2019.

Sistem kita rusak, lalu moral elite kita juga rusak. Jokowi sudah menolak. Jokowi sudah benar berpikir terkait rakyat, kalau elite berpikir untuk diri sendiri.

Wacana pengembalian GBHN dengan dalih untuk pembangunan berkelanjutan dan sebagainya, kata Ujang, tak perlu. Menurut dia, yang diinginkan rakyat adalah kebijakan yang menyasar rakyat kecil. 

"Yang sudah ada aja didorong menjadi lebih baik. Ada tidaknya (GBHN) tidak penting. Bagi rakyat bisa sejahtera, pendidikan murah, fasilitas kesehatan murah, sembako murah, dan semua bisa terjangkau," kata eks anggota Himpunan Mahasiswa Islam itu.

Ujang sependapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak dihidupkannya kembali GBHN. Sebab, kata Ujang, tak wajar jika presiden mengikuti GBHN dan melaporkan pertanggungjawaban kepada MPR, sementara presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"Sistem kita rusak, lalu moral elite kita juga rusak. Jokowi sudah menolak. Jokowi sudah benar berpikir terkait rakyat, kalau elite berpikir untuk diri sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang enggan berkomentar soal apakah mungkin GBHN diterapkan kembali.  Sebab, hingga kini konsep yang akan ditawarkan untuk perubahan UUD 1945 itu belum jelas.

"Kita tidak tahu yang diajukan untuk GBHN nanti. Ini masih kemungkinan-kemungkinan. Lihat saja apakah pasal mana saja yang akan diubah," kata dia.

Sebelumnya, rencana untuk menghidupkan kembali GBHN menjadi perbincangan publik. PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan keinginannya menghadirkan kembali GBHN agar pembangunan Indonesia berkelanjutan dan berkesinambungan.

Demikian juga diutarakan dari Partai Gerindra. Bagi Gerindra, GBHN bisa menjadi pijakan pemerintah untuk membangun negara yang merepresentasikan kepentingan masyarakat.

GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu lima tahun.

Dengan adanya Amendemen UUD 1945 di mana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU No. 25 Tahun 2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.

Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

Baca juga:

Berita terkait
Apa itu GBHN dan Sejarahnya
PDIP mengungkapkan keinginannya menghadirkan kembali GBHN agar pembangunan Indonesia berkelanjutan dan berkesinambungan
Gelar Muktamar, PKB Akan Bahas Amandemen UUD 45 dan GBHN
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal membahas serius rencana amandemen terbatas UUD 45 dalam salah satu agenda Muktamar PKB di Bali.
Wacana GBHN dalam Pandangan Zulkifli Hasan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan setuju terhadap wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.