Apa itu GBHN dan Sejarahnya

PDIP mengungkapkan keinginannya menghadirkan kembali GBHN agar pembangunan Indonesia berkelanjutan dan berkesinambungan
Ilustrasi - Gedung DPR. (Foto: Indra Kusuma/TeropongSenayan)

Jakarta - Rencana untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi perbincangan publik. PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan keinginannya menghadirkan kembali GBHN agar pembangunan Indonesia berkelanjutan dan berkesinambungan.

Demikian juga diutarakan dari Partai Gerindra. Bagi Gerindra GBHN bisa menjadi pijakan pemerintah untuk membangun negara yang merepresentasikan kepentingan masyarakat.

GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu lima tahun.

Dengan adanya Amendemen UUD 1945 di mana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU No. 25 Tahun 2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). 

Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.

Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

Sejarah GBHN

Sejarahnya, pada era orde baru dibentuk MPR (Majelis Permusyawatan Rakyat) yang memiliki kewenangan memilih presiden, tetapi tidak mampu menyusun GBHN yang baru untuk menggantikan GBHN yang lama. Karena memang dalam penyusunannya membutuhkan waktu yang cukup lama. Juga harus dilakukan persiapan agar pada kemudian hari tuntutan pasal 3 UUD '45 dapat dipenuhi.

Kemudian untuk membantu MPR untuk menyelesaikan tugasnya membuat GBHN maka dalam sidang-sidang umum MPR pada masa sesudah pemilihan umum 1971 (pemilihan umum dalam masa Orde Baru), presiden ikut dilibatkan. 

Presiden sebagai pejabat tinggi negara akan senantiasa diberikan tugas untuk menjadi pelaksanaan dan pertangung jawaban GBHN dengan mengkolaborasikan tugas MPR. 

Dengan demikian Presiden telah menyiapkan bahan-bahan masukan untuk menyusun GBHN bagi sidang-sidang umum MPR tahun 1973, 1978, 1983 dan 1988.

Setelah semua siap, MPR menyiapkan susunan dan rancangan GBHN atas mandat dari Presiden. Selanjutnya, diajukanlah pada sidang MPR.

Pada 1998, setelah terjadinya gelombang reformasi, GBHN dihapuskan melalui amandemen UUD 1945. Tidak hanya itu, kewenangan MPR menyusun GBHN juga telah dihilangkan.

MPR yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, hanya bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden serta wakil presiden terpilih, yang dipilih langsung oleh rakyat.

Selain itu MPR dapat memberhentikan presiden serta wakil presiden dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan melanggar hukum dan berkhianat terhadap bangsa dan negara, itu pun setelah diputuskan bersalah oleh MK.

Dihapusnya GBHN merupakan konsekuensi logis dari pemilihan presiden secara langsung. Sebab, salah satu aspek penilaian terhadap calon presiden adalah melalui rencana atau program yang ditawarkannya.

Lebih lanjut, sebagai pengganti GBHN maka disahkan UU No. 25 Tahun 2004 yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Pada saat reformasi itulah terjadi perubahan sistem politik Indonesia, yakni perubahan sistem kelembagaan negara. MPR yang sedianya sebagai lembaga tertinggi negara kini menjadi MPR sebagai lembaga tinggi negara setara dengan lemabaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Gabungan antara lembaga legislatif DPR dan DPD memiliki dua wewenang. Pertama, wewenang terhadap UUD (mengubah dan menetapkan UUD). Kedua, wewenang terhadap presiden (melantik dan memberhentikan presiden).

Wewenang MPR untuk menentukan arah pembangunan nasional ditiadakan. Tujuan dari perubahan sistem ini adalah untuk membangun demokrasi kelembagaan agar tidak ada hierarki kelembagaan. []

Berita terkait
PDIP Bantah Jadi Pionir Hadirkan Rencana GBHN
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah membantah usulan amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945, bukan berasal dari partainya.
PKS Sebut Indonesia Butuh GBHN
PKS menilai Indonesia memerlukan panduan arah pembangunan nasional jangka panjang seperti GBHN.
GBHN Menurut BJ Habibie dan Pakar Hukum Tata Negara
BJ Habibie menegaskan Indonesia perlu memiliki GBHN. Sementara Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengusulkan seperti apa?
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.