Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut wacana Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali dihidupkan tak wajar.
Dia mempertanyakan dihidupkannya lagi kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan GBHN dengan perubahan sejumlah pasal di Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Bagaimana menghindari jebakan yang begitu detail, sementara kalau dibuat oleh MPR itu tidak mudah diubah. Ini berbahaya ini.
Pasalnya sejak GBHN dihilangkan pada tahun 2000, pemerintah menggunakan dasar pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam bahasan teknisnya.
"Sekarang GBHN itu apa? Kan di bawahnya juga kita sudah ada RPJMN, GBHN itu siapa yang bahas?" kata Fahri di Kompleks Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Fahri mengatakan jika pembahasan dalam GBHN perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini.
"Bagaimana menghindari jebakan yang begitu detail, sementara kalau dibuat oleh MPR itu tidak mudah diubah. Ini berbahaya ini," kata Fahri.
Menurutnya, wacana GBHN dihidupkan memerlukan kajian lebih mendalam hingga kembali diterapkan di Indonesia. Pasalnya, Fahri berpendapat negara ini sudah cukup teratur dengan Undang- Undang Dasar (UUD) dan Pancasila.