Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seks bebas bukanlah budaya Indonesia dan tidak pantas untuk dilakukan.
Perilaku tersebut merupakan merupakan budaya barat yang bertentangan dengan nilai dan norma ketimuran yang dianut bangsa Indonesia,
Seks bebas belakangan ini jadi perbincangan dan menuai banyak pertentangan setelah seorang Anggota DPD asal Bali mengatakan bahwa seks bebas boleh dilakukan selama menggunakan alat kontrasepsi atau kondom.
Menanggapi hal tersebut Muhadjir menilai seks bebas merupakan suatu perbuatan yang menyimpang dan tidak pantas untuk dilakukan khususnya di kalangan para remaja dan pemuda.
"Khususnya di kalangan generasi milenial yakni para remaja dan pemuda. Remaja Indonesia harus terselamatkan dari dampak buruk globalisasi tersebut," ucap Muhadjir melalui keterangan tertulis pada Selasa 3 November 2020.
Menurut Muhadjir, seks bebas dapat memberikan dampak negatif terhadap mental, psikis, serta kesehatan reproduksi remaja dan untuk menanggulangi perilaku menyimpang tersebut perlu penanganan yang menyeluruh.
"Persoalan seks bebas harus ditangani secara menyeluruh mulai dari orang tua dan keluarga, sekolah, pemerintah, serta oleh remaja itu sendiri. Ini merupakan tugas kita bersama," ucap Muhadjir.
Tambahnya, diperlukan juga penanaman ajaran agama serta nilai dan norma susila agar terhindar dari seks bebas. Lingkungan seperti orang tua, orang terdekat anak, sekolah juga miliki peranan yang penting dalam membentuk remaja yang miliki moral.
"Generasi muda sejak dini harus ditopang oleh prinsip-prinsip keimanan dan ajaran agama, dan ajaran nilai dan norma susila yang kuat," ucapnya.
"Dengan begitu, niscaya generasi muda kita akan menjauhi perilaku seks bebas dan memahami bahwa perilaku itu adalah hal yang buruk yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang kita anut," lanjutnya.
Untuk diketahui, faktanya berdasarkan beberapa data penelitian di Indonesia perilaku seks remaja cukup menghawatirkan. Menurut survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Kesehatan pada Oktober 2014 terdapat 63% remaja yang sudah pernah melakukan hubungan seks di luar nikah baik dengan kekasihnya maupun orang sewaan.
Baca juga:
- Muhadjir Effendy Ucapkan Duka Cita Wafatnya Ki Seno Nugroho
- Muhadjir: Manfaatkan Peluang di Masa Pandemi Melalui Inovasi
Sementara itu, menurut survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 yang dilakukan per 5 tahun menunjukan ada sekitar 2% remaja wanita berusia 15-24 tahun dan 8% remaja pria di usia yang sama mengaku telah melakukan seks di luar pernikahan dan 11% alami kehamilan yang tidak diinginkan. []