MPU Aceh: Urusan Jenazah Virus Corona Itu Hak Medis

MPU Aceh mengatakan urusan jenazah yang terkena virus corona itu harus mengikuti ketentuan medis.
Pekerja memproduksi peti khusus jenazah COVID-19 di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 25 Maret 2020. Peti mati khusus jenazah COVID-19 tersebut dilapisi alumunium foil di semua sisi untuk mencegah penyebarannya dan dikirim ke rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 di Provinsi Banten. (Foto: Antara/Fauzan)

Banda Aceh- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengatakan, pengurusan jenazah pasien berstatus positif atau pun suspect virus corona di Aceh, harus lah mengikuti ketentuan petunjuk protokol medis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Taushiyah MPU Aceh yang tertuang dalam surat keputusan nomor 3 tahun 2020 tentang penanganan pasien wabah penyakit.

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Murni, menjelaskan, pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah pasien yang meninggal karena wabah penyakit Covid 19 akan tetap dilakukan selama memungkinkan dan pelaksanaanya harus menyesuaikan dengan petunjuk medis yang ditetapkan pemerintah.

"Semua proses pengurusan jenazah Covid 19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk. Begitu juga dengan proses pemakamannya, pemerintah yang akan melakukan," kata Murni.

Oleh karena itu, kata Murni, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota agar menyediakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap bagi semua petugas medis, petugas tajhiz mayat dan petugas lainnya yang diberi wewenang untuk mengurus jenazah pasien Covid-19.

Semua proses pengurusan jenazah Covid 19 akan ditangani oleh pihak pemerintah melalui petugas yang ditunjuk.

"Keluarga pasien dan masyarakat kita harapkan mematuhi seluruh prosedur kesehatan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan bersama," ujar Murni.

Baca juga: Pasien PDP yang Meninggal di Aceh Positif Corona

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa bagi para petugas medis yang menangani pasien virus corona. Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi petugas medis dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.

"Bagi tenaga medis yang menangani kasus pasien wabah penyakit Covid 19 yang tidak memenuhi syarat dan rukun shalat dengan sempurna, maka boleh melaksanakan shalat hormat waktu," ujar Murni. []

Berita terkait
Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona 71 Hari
Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi penanganan virus corona selama 71 ke depan.
Dua Warga Abdya Aceh Berstatus ODP Corona
Dua orang warga Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) corona atau Covid-19.
Aceh Distribusi 336 APD, Pasien ODP Bertambah Lagi
Pasien ODP di Aceh bertambah 23 orang dibandingkan data sebelumnya sebanyak 193 orang. Kini menjadi 216 orang.