MPU Aceh Keluarkan Stiker Fatwa Main Game PUBG

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online di Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat, 4 Desember 2020. (Foto: Tagar/Dok MPU Aceh)

Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat, 4 Desember 2020.

Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 "Hukum Bermain Game PUBG" (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram"

Sementara kepada Ketua DEMA UIN Ar-Raniry, Reza Hendra Putra, Abu Faisal menyerahkan stiker judi online yang bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 01 Tahun 2016 "Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram."

"Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG," kata Tgk. H. Faisal Ali.

Kedua jenis stiker ini sambung Faisal nantinya akan ditempel pada warung-warung kopi yang ada di Aceh. Faisal mengakui terkait game PUBG ini, akan lebih besar tantangan ke depan yang dihadapi. 

"Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh," katanya.

Menurut Faisal, pihaknya telah pernah mendapat surat silaturrahim dari Ketua E-Sport. Namun karena padatnya jadwal kegiatan, sehingga pertemuan tersebut belum sempat dilakukan. 

Ini ada dua macam, fatwa nomor 1 tahun 2016 tentang judi online dan tentang PUBG.

Ia mengajak sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pendukung Fatwa (AMPF) MPU Aceh untuk bersama-sama bersilaturrahim dengan Ketua KONI. 

"Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah, dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam," ujarnya.

Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Abu Faisal merincikan untuk tahap awal hanya dicetak 100 lembar, dan jika efektif dalam sosialisasi ini, MPU Aceh kedepan akan mencetak stiker fatwa game judi online ini dengan kapasitas yang lebih banyak. 

Baca juga: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

"Jadi pada hari ini tidak banyak yang bisa kita lakukan, hanya 100 lembar. Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali," ujarnya.

Namun dirinya mengajak AMPF MPU Aceh untuk mencari jalan dalam penerapan stiker ini di lapangan yaitu ditempelkan di warung-warung kopi yang ada di Aceh. 

Baca juga: Komunitas Game Aceh Tolak Haram PUBG

Karena menurutnya MPU Aceh tidak memiliki wewenang dalam eksekusi di lapangan. "Kita mencoba melibatkan unsur WH, WH nanti mendapatkan instruksi daripada Pemko agar menempelkan stiker-stiker ini, yang kedua yaitu dengan kita minta tolong pada perangkat kampung, untuk mensosialisasikan dengan hal menempelkan stiker ini juga," katanya. []

Berita terkait
Polisi Syariat Tangkap Penjual dan Pembeli Chip di Aceh
Petugas Wilayatul Hisbah menangkap penjual dan pembeli chip game online Higgs Domino di kawasan Kota Langsa, Aceh.
3 Suami di Aceh Digugat Cerai Istri Gara-gara Chip Domino
Istri di Kabupaten Aceh Besar menggugat cerai suami karena asyik bermain chip atau koin emas pada game Higgs Domino.
Warkop Diminta Blokir Situs Porno dan Judi di Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat imbauan memblokir situs yang mengandung pornografi maupun judi online di Banda Aceh.