MPR Kritik 'Timing' Diskusi Pemakzulan Presiden

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menilai timing diskusi pemakzulan Presiden RI saat pandemi Covid-19 tak tepat.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyampaikan pendapat dalam diskusi Rekonsiliasi Nasional di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Antara/ Nova Wahyudi)

Bekasi - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menilai 'timing' diskusi pemakzulan Presiden RI saat suasana duka dengan terpaan pandemi Covid-19 ini tidak tepat, hanya akan menguras energi bangsa, oleh sebab itu menuai kritik masyarakat luas. 

"Ketika semua anak bangsa tengah meresapi hari kelahiran Pancasila, menyelenggarakan diskusi dengan mengangkat tema pemakzulan hanya akan menguras energi bangsa dan menuai kritik masyarakat luas, meskipun kegiatan diskusi merupakan ekspresi demokrasi untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020, dilansir Antara

Fenomena penolakan dan kritis pedas publik ini mestinya menjadi bahan koreksi buat pihak penyelenggara diskusi.

Kendati demikian ia memahami bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Namun, harus juga diingat bahwa hal itu harus disertai tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: Ditanya soal Haji, FPI Bahas Pemakzulan Presiden Jokowi

Basarah menerangkan, dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jadi, selain bertanggung jawab dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam menyampaikan pendapat, setiap orang perlu mengedepankan aspek etika dan moral," ujarnya.

Ia menilai demokrasi memerlukan peraturan perundang-undangan agar cara kita hidup bernegara berada di jalan yang benar. Begitu pula hukum, menurut dia, harus berjalan paralel dengan etika dan moral. Hal ini perlu harmonisasi antara demokrasi, hukum, etika, dan moral. 

Menurut Ketua DPP PDIP itu, tema terkait dengan pemakzulan presiden sudah kerap terjadi, baik di mimbar akademik maupun forum lain. Akan tetapi, sejauh ini tidak terlalu menimbulkan resistensi dan kegaduhan. 

"Lantas mengapa belakangan wacana pemakzulan presiden menimbulkan reaksi penolakan publik secara luas? Fenomena penolakan dan kritis pedas publik ini mestinya menjadi bahan koreksi buat pihak penyelenggara diskusi," katanya.

Menurut dia, fokus koreksi bukan pada aspek kegiatan dan tema diskusi, melainkan lebih pada persoalan momentum yang tidak tepat lantaran diskusi itu dilakukan di tengah situasi keprihatinan bangsa yang sedang berduka menghadapi pandemi Covid-19 dan berbarengan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni. 

Seharusnya, kata Basarah, semua pihak turut prihatin jika melihat data per 3 Juni, jumlah korban terinfeksi Covid-19 mencapai 28.233 orang, korban meninggal dunia mencapai1.698 orang, belum lagi harus menerima dampak pandemi yang multidimensi.

Baca juga: Pelengseran Presiden Jokowi Mustahil Terwujud

"Jadi, dalam kondisi susah seperti ini mestinya semua pihak kompak mencari solusi, bukan mencari nama. Bukankah Pancasila yang menjadi ideologi negara kita mengajarkan lima falsafah hidup yang sangat berarti buat kita hidup bersama sebagai bangsa, mulai dari falsafah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kebijaksanaan, sampai keadilan sosial?" kata Basarah. 

Ia berharap dalam menghadapi wabah Covid-19, hendaknya semua komponen bangsa memiliki sense of crisis, tepa salira, dan kepekaan sosial seperti yang terkandung dalam kelima sila Pancasila, serta tidak menjadikan demokasi sekadar tameng kebebasan berpendapat.

Semestinya, kata dia, seluruh komponen masyarakat bahu-membahu dan gotong royong dalam menghadapi Covid-19 dan mengatasi dampak pandemi yang multidimensi karena dengan gotong royong dan disiplin, anak bangsa ini mampu melewati pandemi. 

Dalam sepekan terakhir, ada dua diskusi yang membahas pemakzulan presiden di tengah pandemi Covid-19. Diskusi Webinar pertama diselenggarakan oleh Komunitas yang mengatasnamakan diri Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang mengangkat tema "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". 

Diskusi Webinar kedua bertajuk "Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Corona" yang digelar oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute. []

Berita terkait
Fraksi Demokrat Dukung Polri Usut Teror di UGM
Didik Mukrianto mendukung niat Polri dalam mengusut intimidasi dan teror terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setara Institute Komentari Teror Diskusi UGM
Setara Institute menilai penggagalan yang berlanjut tindakan teror diskusi UGM merupakan bentuk persekusi atas kebebesan akademik dan berpendapat.
Mengutuk Teror Terhadap Warga UGM dan UII Yogyakarta
Saya mengutuk keras peristiwa teror yang menimpa mahasiswa UGM dan keluarga, juga narasumber seminar Pemecatan Presiden dari UII Yogyakarta.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.