Bantul - Pria berinisial TMJ, 50 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur di Bantul, Yogyakarta. TMJ merupakan warga Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Ketiga korban masing-masing berinisial KRN, 9 tahun; LTF, 8 tahun dan ZIL, 7 tahun.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bantul, Inspektur Satu (Iptu) Sutarja mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap tiga korban anak-anak yang merupakan tetangganya. Motif pelaku perbuatan tak senonoh karena merasa berhasrat dan bernafsu memegang payudara melihat anak-anak yang mulai tumbuh payudaranya. Pelaku juga memegang alat vital korban.
Baca Juga:
Iptu Sutarja mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencabulan ini beberapa kali terhadap korban di sekitar rumahnya. Awal mula pelaku melakukan pencabulan terhadap korban KRN pada Desember 2020 sekitar jam 16.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain didekat rumahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya pelaku menaikkan baju dan membuka celana korban lalu memegang dan menciumi dada dan alat kelamin korban. "Kejadian ini terjadi sebanyak empat kali," ungkap Iptu Sutarja dalam keterangan pers di Polres Bantul, Jumat, 29 Januari 2021.
Selanjutnya pelaku melakukan aksi kepada korban LTF pada tahun 2020 saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di sungai. Pelaku melihat tangan korban terluka akibat pecahan kaca. Pelaku memegang dan merems payudara korban sebanyak dua kali dengan dalih mengobati luka korban.
Pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap tiga korban di sekitar rumahnya.
Korban berikutya, ZIL yang mendapat perlakuan cabul dari pelaku saat sedang bermain bersama teman-temannya tidak sengaja bertemu dengan pelaku. Kemudian pelaku mengajak ZIL mencari ikan di kolam. Karena tangan korban kotor, maka pelaku menggendong korban untuk cuci tangan. Saat itu pelaku melakukan aksi cabulnya dengan meremas payudara dan vagina korban dari luar pakian sebanyak tiga kali.
Iptu Sutarja mengatakan, ketiga korban tersebut mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut pada tahun 2020 lalu. "Pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap tiga korban di sekitar rumahnya," katanya.
Pelaku Mengancam dan Iming-iming Boneka
Sementara itu, Banit PPA Sat Reskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya. Kemudian sang orang tua melaporkan kasus ini kepada pihak polisi. “Setelah satu anak mengatakan pada orang tuanya atas perbuatan cabul tersangka TMJ ini kemudian muncul pengakuan lain dari anak-anak yang juga menjadi korban,” katanya.
Menurut dia, awalnya anak-anak yang menjadi korban tidak berani melapor kepada orang tua karena diancam oleh pelaku. Selain itu pelaku juga menjanjikan akan memberikan boneka kepada korban.
Baca Juga:
Namun, akhirnta perbuatan cabul terbongkar juga. Setelah mendapat laporan ini polisi melakukan penyelidikan selama dua sampai tiga minggu hingga akhirnya diadakan gelar perkara. Kasus kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
Atas perbuatan bejatnya ini pelaku dikenakan pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. []