Moeldoko: UU Cipta Kerja Akomodasi 35 PP dan 5 Perpres

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diakomodasi 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. (foto: Tagar/Popy Sofy).

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, aspirasi publik terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan  lima (5) Peraturan Presiden (Perpres). 

"Masih terbuka (untuk diakomodasi). Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar Moeldoko dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Minggu, 18 Oktober 2020. 

Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia.

Dia melanjutkan, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan serta akses kepada para pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja. 

Baca juga: Moeldoko Sebut UU Cipta Kerja Jadi Cita-cita Presiden Jokowi

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja dapat menjadi sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global, karena eksistensi Indonesia sebagai bangsa maju harus ditunjukkan pada dunia.

"Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia," ucapnya.

Lebih lanjut kata Moeldoko, di seluruh kawasan Asia Tenggara saat ini terjadi sebuah angin perubahan. Hal mana membuat seluruh pihak harus menyepakati untuk membuat bangsa Indonesia manjadi sebuah himpunan yang lebih sempurna. 

"Kita harus menjadi bangsa yang bisa mengantisipasi perkembangan lingkungan yang sangat dinamis," tuturnya. 

Terlebih, kata dia, dari sisi logistik Indonesia masih menjadi negara Asia dengan biaya logistik paling mahal, di mana angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB). Hal ini yang ia nilai membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya. 

"Sebut saja Vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya delapan persen," ujar dia.

Baca juga: Tokoh Belum Paham Omnibus Law, Moeldoko: Jangan Buru-buru Komplain

Menurutnya, efisiensi dalam UU Cipta Kerja nantinya akan memangkas ekonomi biaya tinggi. Oleh sebab itu banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi. 

"Akibatnya, UU Cipta Kerja membuat banyak pihak yang 'kursinya panas' karena kehilangan kesempatan," katanya. 

Mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen terkait UU Cipta Kerja, Moeldoko menekankan pemerintah tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat. 

Namun, apabila penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, maka hal ini akan mengganggu hak orang lain, mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa. 

"Ini yang perlu ditertibkan," tuturnya. 

Dia juga menegaskan, UU Cipta Kerja sudah didiskusikan di DPR dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya pada 5 Oktober 2020 lalu. 

"Menurut saya, biarkan 1.000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1.000 pemikiran bermunculan. Tapi jangan dirusak tangkainya. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya," kata Moeldoko. []

Berita terkait
Isu RS Covidkan Pasien, KI Jateng: Moeldoko Bikin Gaduh
Komisi Informasi (KI) Jateng menilai KSP Moeldoko telah membuat gaduh dengan ungkap isu rumah sakit sengaja mengcovidkan pasien.
Moeldoko: Pemerintah Gencarkan Kota Ramah HAM
Moeldoko menyatakan pemerintah terus berupaya menginisiasi program Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Moeldoko: UMKM Motor Bangkitnya Ekonomi Indonesia
Moeldoko menyebut UMKM menjadi motor yang mampu membangkitkan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.