Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko melalu kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendesak Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk segera meminta maaf.
Moeldoko akan memproses hukum kasus ini ke Kepolisian dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita masukkan ini pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik,” kata Otto, Kamis, 29 Juli 2021.
Dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib.
Otto juga menyebut bahwa pihaknya berpeluang juga untuk menggunakan pasal 310 dan 311 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau dalam 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib,” ujarnya. []
Baca Juga: Pengamat Sarankan Moeldoko Juga Polisikan Rocky Gerung