Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus kejahatan dengan modus penipuan atau penggelapan dana dilakukan seorang notaris perempuan berinisial DC, 53 tahun. Tersangka ditangkap disebuah kantor notaris di Jalan Pahlawan Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Pitra Ratulangi mengatakan tersangka ditangkap setelah 15 korbannya melaporkan ke pihak kepolisian, baik di Polsek, Polres hingga di Polda Jatim. Dari laporan tersebut, pihaknya menemukan total kerugian dari para korban mencapai Rp 65 miliar.
Nah ini berawal laporan satu korban P waktu Februari 2020 di Polrestabes Surabaya, terus berkembang hingga sampai hari ini 23 Juli masih ada laporan masuk kaitan perbuatan DC.
"Tersangka DC profesi notaris walaupun perbuatan ini bukan kaitan profesi notaris. Nah, bersangkutan ini setelah melakukan tindakan kejahatan berusaha melakukan permohonan pengunduran diri di kantor Notaris di Jalan Pahlawan, Surabaya. Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya," ujar Pitra di Mapolda Jatim, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca juga:
- Boy William Dicecar 30 Pertanyaan di Polda Jatim
- Polda Jatim Bongkar Penipuan Email Palsu Rp 8,6 M
- Polda Jatim Dalami Bentrok PMII dan Polisi Pamekasan
Pitra menjelaskan DC sudah melakukan aksinya ini sejak bulan Februari hingga awal Juli 2020 ini. Namun, dengan banyaknya korban, sehingga ada yang melakukan laporan di Polda Jatim pada 8 April 2020 dengan nomor laporan polisi (LP) LPB/325/IV/2020/UM/Jatim.
"Nah ini berawal laporan satu korban P waktu Februari 2020 di Polrestabes Surabaya, terus berkembang hingga sampai hari ini 23 Juli masih ada laporann masuk kaitan perbuatan DC. Sehingga ada total laporan 15, tapi kami prediksi masih ada korban lain yang melapor," imbuh Pitra.
Selain itu, Pitra menjelaskan modus operandi DC saat menipu para korbannya. Ia menyebut saat Februari lalu, tersangka meminjam uang kepada korban berinisial P, dengan cara mengaku akan mendapatkan offering latter dari suatu bang di Malang.
"Kemudian korban tergiur, karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek dicarikan tidak ada dananya," ujar dia.
Sementara saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sayangnya, menurut Pitra, tersangka sulit untuk diajak komunikasi.
"Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik. Tapi kami duga uang itu untuk hal-hal diluar," ucap Pitra.
Saat ini tersangka dikenakan pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []