Surabaya - Artis sekaligus YouTuber Boy William menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim pada, Rabu 22 Juli 2020. Ia datang sejak pukul 07.00 WIB dan keluar dari ruangan penyidik pada 12.00 WIB. Selama lima jam diperiksa, Boy menjelaskan ia dipanggil karena kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Namun, dirinya hanya sebagai saksi karena telah menerima endorse.
Boy sendiri mengaku, endore yang diperikan berupa tiket pesawat pulang pergi ke Eropa. Sayangnya, ia tak mengetahui jumlah pasti harga tiket yang diterima. "Soal kasus kemarin terbang ke Eropa. Tapi semuanya sudah aman dan sudah diberesin sama teman-teman di sini dan kita sudah datang sebagai saksi juga," kata Boy William usai diperiksa.
Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30. Sekali doang (nerima endorse) sekali berangkat sekali pergi. Tiket pesawat aja.
Sementara itu, Boy mengaku dicerca 30 pertanyaan oleh penyidik. Serta selama ditanya, ia menegaskan hanya menerima endorse saja dan tak ada uang tunai yang diterima.
Baca juga:
- Duet Bareng Lucinta Luna, Boy William Kena Getahnya
- Boy William, Menjalani Kehidupan Mandiri Sejak Kecil
"Tadi lumayan banyak, lupa berapa, sekitar 30. Sekali doang (nerima endorse) sekali berangkat sekali pergi. Tiket pesawat aja," imbuh dia.
Dikesempatan yang berbeda, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut pemeriksaan Boy William ini tertunda karena pandemi Covid-19. "Pemeriksaannya terpaksa kita tunda waktu itu, dan baru bisa kita lakukan hari ini," ujar Gidion.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.
Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson. Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Bahkan para tersangka meraup keuntungan ratusan juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar. []