Hasil Pertemuan Aliansi Santri Jombang - Polda Jatim

Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual mendesak Polda Jatim menahan MSA, tersangka pencabulan santriwati, yang juga anak kiai Jombang,
Massa Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan Mapolda Jatim. Mereka mendesak penyidikan dugaan pencabulan anak kiai Jombang, MSA, dituntaskan. Sekaligus meminta polisi segera menahan MSA. (Foto: Tagar/Haris Dwi Susanto)

Surabaya - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Rabu 15 Juli 2020. Mereka menyoroti penanganan dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSA.

Dalam aksi itu, perwakilan aliansi bertemu dengan pihak kepolisian yang menjelaskan perkembangan kasus MSA. Perwakilan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Anabila mengungkapkan hasil pertemuan tersebut. 

Yang jelas segera menahan tersangka dan kami juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan setelah ini.

Menurut Ana, sapaan akrabnya, menyebut polisi berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini. Namun, saat ini pihak kepolisian masih pada tahap melengkapi berkas penyidikan, usai berkasnya dikembalikan kejaksaan.

"Jadi terkait hasil audiensi tadi, penyidik mengaku berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah diserahkan kembali ke kejaksaan dan kami tetap menyampaikan aspirasi kami bahwasanya penyidik harus melakukan komunikasi dengan tim kuasa hukum di LBH Surabaya," kata dia.

Ana menambahkan, pihaknya juga menanyakan kendala polisi dalam melakukan pelengkapan berkas. Tapi saat pertemuan tadi, tidak ditemukan jawaban yang memuaskan. Bahkan, pelaku hingga kini juga belum ditahan.

"Kami sudah tanyakan terkait petunjuk formil maupun materiil yang diminta (kejaksaan), tapi penyidik tidak secara rinci menjelaskan apa saja bukti petunjuk yang sudah dilengkapi. Di salah satu petunjuk itu ada juga (meminta) untuk menyerahkan pelaku gitu," tuturnya.

Dalam audensi, pihak aliansi mendesak polisi lebih cepat melengkapi berkas kasus MSA. Tetapi, polisi beralasan pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala sehingga terkesan kasus tersebut masih mengambang.

"Lagi-lagi alasan PSBB, dan kami sadari situasi darurat Covid-19 ini, (tapi) untuk kasus kekerasan seksual enggak bisa lebih darurat ya? Di SP2HP di bulan Maret itu pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Salah satu bukti petunjuknya juga untuk segera memeriksa dan menangkap pelaku, cuma itu tadi tidak dijelaskan secara rinci gitu," ujar dia.

Ana berharap polisi bisa melakukan upaya penahanan pada tersangka. Karena ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun. 

"Yang jelas segera menahan tersangka dan kami juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan setelah ini. Serta akan terus damping kasus ini. Terutama bagaimana dampak psikologi yang akan dihadapi oleh korban ketika kasus ini terus berlarut-larut. Sampai dengan 15 Juli ini, sudah 261 hari sejak diterimanya kasus," kata Ana. 

Diketahui, santriwati korban pencabulan MSA melapor ke polisi pada 29 Oktober 2019. MSA ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada 12 November 2019. Penanganan kasus akhirnya diambilalih oleh penyidik Polda Jatim sejak 15 Januari 2020. Sampai sekarang MSA belum ditahan. []

 Baca juga: 

Berita terkait
Polisi Ungkap Modus Pencabulan Santri di Jombang
Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan tersangka merayu hingga menjanjikan korban sebagai istri supaya mau menuruti nafsunya.
Korban Pencabulan di Ponpes Jombang Diduga Bertambah
POlda Jatim memprediksi korban pencabulan di lingkungan ponpes di Jombang tidak hanya satu korban.
Dukungan Desak Polda Jatim Tahan Anak Kiai Jombang
Pengacara korban asusila Palupi Pusparini mendesak Polda Jatim menindak tegas dan segera menahan anak kiai di Jombang berinisial MSA.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.