Modus Residivis Pencuri Spesialis RS di Yogyakarta

Pelaku pencurian beraksi tengah malam saat korbannya yakni penjaga pasien di RS di Yogyakarta lengah dan saat tertidur.
Pelaku pencurian spesialis rumah sakit di Yogyakarta digelandang ke Mapolresta Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Kepolisian Resort Kota Yogyakarta menangkap seorang pria bernama Sholeh, 22 tahun, tersangka pencurian spesialis di rumah sakit di Yogyakarta. Pria tersebut datang dari Jepara, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Kepala Kepolisian Resort Kota Yogyakarta Komisaris Besar Surdjarwoko membeberkan Sholeh diketahui mencuri sebuah tas, bonus mobil, milik keluarga pasien tengah dirawat di Rumah Sakit Bethesda, Kotabaru, Kota Yogyakarta.

Pelaku memang pencuri spesialis rumah sakit dengan korban pengunjung atau keluarga pasien. Orang lagi kena musibah malah dicuri barang-barangnya.

Surdjawarko mengatakan modus operasi Sholeh saat mencuri dengan cara memanjat pagar RS. Pengakuan tersangka, sudah lebih dari enam RS lintas provinsi menjadi tempat pencuriannya.

Selain RS Bethesda, Sholeh juga pernah beraksi di RS Sardjito, Sleman, RS Rajawali Citra, Bantul. Sementara untuk di Jawa Tengah (Jateng) yakni RS Moewardi, Surakarta dan beberapa RS di wilayah Jepara, Jateng.

Baca juga:

"Pelaku memang pencuri spesialis rumah sakit dengan korban pengunjung atau keluarga pasien. Orang lagi kena musibah malah dicuri barang-barangnya," ujarnya saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

Surdjarwoko mengatakan warga Pakis Aji, Jepara, Jawa Tengah itu melakukan pencurian di RS sejak tiga tahun lalu tepanya pada tahun 2017. Sasaran curiannya meliputi barang-barang berharga milik keluarga pasien saat sedang tertidur atau istirahat di malam hari.

Di salah satu RS Semarang, Jawa Tengah sendiri, Sholeh berhasil menggasak kendaraan mobil. Kendaraan tersebut oleh Sholeh dijual Rp 25 juta. Namun, aksinya terekam kamera CCTV dan polisi dapat menjebloskan Sholeh ke penjara. Sholeh divonis kurungan selama 1,5 tahun.

Setelah keluar pada tahun 2019, Sholeh kembali melakukan pekerjaan lamanya yakni mencuri dengan menyatroni Rumah Sakit. Sholeh beraksi di RS Bethesda Yogyakarta pada Jumat, 3 Juli 2020. Korbannya adalah Ryan Haryanto, warga Yogyakarta yang tengah menunggui keluarganya di RS. Sholeh kembali mencuri mobil milik keluarga pasien RS.

"Jadi awalnya pelaku ini mencuri tas pangunjung rumah sakit. Dan biasanya di dalam tas itu ada handpone, sejumlah uang, kunci motor atau mobil, STNK, karcis RS. Dari satu tas curiannya hadiahnya mobil," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk melihat rekaman CCTV RS Bethesda, diketahui ciri-ciri fisik pencuri. Pendalaman dilakukan, dibantu tim Resmob Polda DIY akhirnya diketahui identitas dan keberadaan pelaku.

Sholeh dibekuk tim gabungan di perempatan Kecapi, Tahunan, Jepara, pada Rabu, 15 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya petugas menggelandang Sholeh ke Mapolresta Yogyakarta berikut mobil yang belum sempat dijual.

"Yang sudah dijual jok mobil sama bamper, karena butuh uang katanya," ucap Sudjarwoko.

Sudjarwoko mengimbau kepada rumah sakit yang belum memperketat keamannnya, agar melengkapi CCTV Jika terjadi suatu hal tidak diinginkan, proses penyelidikan bisa berjalan lebih mudah.

Sementara itu, tersangka Sholeh mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekomoni.

"Saya tidak bekerja. Butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," kata Sholeh.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama tujuan tahun penjara. []

Berita terkait
Tujuh Tuntutan Aksi ARB di Gejayan Yogyakarta
Aliansi Rakyat Bersatu menggelar aksi di Gejayan Yogyakarta dengan mengusung tujuh tuntutan. Aksi tetap dilakukan dengan protokol kesehtan.
Di Balik DPO Kabur yang Ditangkap Polisi Yogyakarta
Viral DPO kabur dan akhirnya kembali ditangkap polisi Yogyakarta. Siapa DPO itu dan apa kasusnya?
Harta Rp 50 Juta Dicuri Teman Sendiri di Yogyakarta
Mahasiswa yang menempati perumahan di Kalasan, Sleman menjadi korban pencurian senilai Rp 50 juta. Pelakunya teman sendiri.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.