Yogyakarta - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) menggelar unjuk rasa dengan menerapkan protokol kesehatan di simpang tiga Jalan Gejayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman pada 16 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. ARB menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Adapun tujuh tuntutan yakni: pertama, gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja; kedua, gratiskan UKT/SPP dua semester selama pandemi; ketiga, segera sahkan RUU PKS; keempat, cabut UU Minerba, batalkan RUU Pertanahan, dan tinjau ulang RUU KUHP; kelima, berikan jaminan kesehatan, ketersediaan pangan, pekerjaan dan upah layak untuk rakyat terutama di saat pandemi.
Tuntutan keenam, hentikan dwi fungsi Polri yang saat ini banyak menempati jabatan publik dan akan dilegalkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja; ketujuh, menolak otonomi khusus Papua dan berikan hak penentuan nasib sendiri dengan menarik seluruh komponen militer, mengusut tuntas pelanggaran HAM, dan buka ruang demokrasi seluas-luasnya.
Kami tetap peduli dengan kesehatan kami meski menggelar unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Juru Bicara ARB, Revo mengatakan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak serta menggunakan masker bukan karena mengikuti anjuran pemerintah melainkan peduli dengan kesehatan. "Kami tetap peduli dengan kesehatan kami meski menggelar unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19," ujarnya, Kamis, 16 Juli 2020.
Menurutnya, negara dianggap gagal dalam menangani Covid-19. Lebih dari itu, di tengah pandemi corona, pemerintah justru membuat kebijakan serta RUU yang dinilai kontroversial. "Contohnya RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak akan membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)," kata dia.
Sementara itu, Jubir ARB lainnya, Lusi menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan ada tujuh. Menurutnya, ketujuh tuntutan itu punya keterkaitan satu sama lain. "Kami tidak mungkin menolak RUU Omnibus Law tanpa menolak RUU Minerba," jelasnya. []