Harta Rp 50 Juta Dicuri Teman Sendiri di Yogyakarta

Mahasiswa yang menempati perumahan di Kalasan, Sleman menjadi korban pencurian senilai Rp 50 juta. Pelakunya teman sendiri.
Polsek Kalasan saat menggelandang pelaku pencurian beserta barang buktinya (Foto: Dok Polsek Kalasan/Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Nasib apes menimpa seorang Aditya Rizki Harjono, 24 tahun. Mahasiswa yang menempati perumahan di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjadi korban pencurian oleh temannya sendiri. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 50 juta.

Kapolsek Kalasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Santoso mengatakan, pelaku adalah YA, 22 tahun, asal Sorong, Papua Barat. Tak tanggung-tanggung, YA menggasak barang milik Aditya dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta. "YA dan Aditya saling kenal," katanya kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2020.

Menurut dia, hubungan yang saling kenal ini membuat YA leluasa beraksi. "Pelaku sudah mempelajari situasi di tempat korban. Pencurian dilakukan saat korban tidur,” katanya.

YA menggasak tiga buah handphone, dua unit laptop, dua unit Ipad, satu unit Vape dan tiga buah liquid Vapor. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 9 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa bermula saat Aditya berada di kamarnya dengan kondisi tertidur. Mendapat kesempatan tersebut, YA yang diketahui tinggal bersama dengan Aditya kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam.

Selanjutnya YA yang sempat bekerja di sebuah hotel itu mengembil barang-barang berharga milik Aditya lalu pergi menggunakan jasa ojek online. Usai bangun tidur Aditya kaget karena tidak menemukan ponselnya.

Pelaku sudah mempelajari situasi di tempat korban. Pencurian dilakukan saat korban tidur. 

Selain itu, Aditya juga kehilangan laptop, Ipad dan barang-barang berharga lainnya. "Sambil mencari barang-barangnya, korban juga tidak melihat keberadaan barang yang dicari. Akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kalasan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi pelaku pencurian yaitu mengarah pada YA yang merupakan teman korban sendiri. Dalam kegiatan KRYD (Kegaitan Rutin Yang Ditingkatkan) dilanjutkan dengan penyelidikan perkara tersebut, petugas memperoleh petunjuk dan berhasil menangkap YA di hotel yang ada Yogyakarta pada Senin, 13 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 WIB.

Selanjutnya YA berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalasan untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, YA nekat melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi. Sejak pandemi Covid-19, YA tidak memiliki pekerjaan karena dirumahkan.

Beruntungnya, barang-barang hasil curiannya belum sempat dijual. Namun, YA tetap dikenakan pasal 362 KUHP pencurian dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Barang buktinya masih utuh karena belum sempat dijual,” ucap AKBP Iman. []

Berita terkait
Perempuan dan Modus Unik Pencurian di Bantul
Seorang perempuan ditangkap setelah mencuri di sejumlah rumah di Bantul, Yogyakarta. Modusnya cukup unik, pura-pura sebagai pedagang keliling.
Polisi Yogyakarta Tembak Sindikat Pencurian Mobil
Polisi Yogyakarta menembak dua dari empat komplotan sindikat pencurian mobil saat menyergapan. Polisi juga menyita tujuh mobil dari kasus ini.
Modus Pencurian Kabel Jaringan Telkomsel di Sleman
Polres Sleman menangkap lima orang tersangka pencurian kabel jaringan milik Telkomsel di Tempel, Sleman, DIY.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.