Modus Polisi Gadungan Tipu dan Peras Pengendara di Bantul

Polres Bantul menangkap seorang polisi gadungan yang beraksi di depan SD Bungas Sumberagung dan mengincar pengendara motor.
Polres Bantul menangkap seorang warga Madiun, Jawa Timur beraksi sebagai polisi gadungan. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Bantul - Kepolisian Resor Bantul menangkap seorang polisi gadungan Setiyo Santoso Utomo, 38 tahun, kasus penipuan terhadap warga. Pelaku sering beraksi di depan Sekolah Desa (SD) Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantu, Ajun Komisaris Ngadi mengatakan modus Setiyo yakni memberhentikan seorang pengendara sepeda motor melintas di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul pada 16 September 2020 pukul 14.30 WIB. 

Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan tasnya.

Saat korban dihentikan, pelaku mengancam akan memborgol jika melawan. Pelaku menggunakan jaket dan plat kendaraan seperti milik polisi.

"Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan tasnya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa, 29 September 2020.

Ngadi mengaku dalam tas tersebut berisi dua unit handphone dan uang Rp 1 juta serta surat-surat penting. Pelaku berdalih bahwa korban melakukan kesalahan. Untuk meyakinkan si korban, korban sempat diajak oleh terduga pelaku ke Polsek Jetis.

"Selanjutnya korban dan pelaku kembali lagi ke depan SD Bungas. Sesampainya di lokasi korban diminta menunggu dengan alasan mau ambil kunci dan berkas laporan," tuturnya.

Korban yang bernama Maslachul Muhlis, 26 tahun, asal Purworejo, Jawa Tengah akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jetis. Sebab, setelah ia menunggu cukup lama tapi polisi gadungan itu tidak kunjung datang. Menurut pengakuan tersangka, ia menjadi polisi gadungan karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Ya untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.

Diakuinya, ia membeli plat nomor polisi palsu itu di Jawa Timur. Ia tidak merencanakan aksinya.

"Tidak direncanakan, cuma spontan saja lokasinya di sini (Bantul)," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara empat tahun atau pasal KUHP diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. []

Berita terkait
Kronologi Aksi Klitih di Perbatasan Bantul - Gunungkidul
Polisi mengejar dua terduga klitih yang beraksi di perbatasan Bantul-Gunungkidul. Aksi ini melukai dua warga Dlingo, Bantul. Berikut kronologinya.
Aksi Klitih di Bantul, Dua Terduga Tertangkap
Aksi klitih terjadi di Bantul, Yogyakarta. Dua dari empat terduga ditangkap dan dua lainnya masih dalam penyelidikan.
Kata Polisi soal Wanita Tiduran Tengah Jalan di Bantul
Seorang perempuan paruh baya tiduran di tengah jalan membuat geger warga Pundong, Bantul. Begini penjelasan kepolisian.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.