Modus Perangkat Desa di Pasuruan Tipu Lansia di Batu

Polres Batu menangkap seorang perangkat desa di Pasuruan karena menipu warga dengan modus sebagai Kiai untuk melakukan penipuan.
Kepala Kepolisian Resort Kota Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Harviadi Agung Pratama menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan oleh ketiga pelaku asal Pasuruan saat jumpa pers, Senin, 13 Juli 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Kota Batu - Berbekal sorban putih serta pakaian muslim dan mengaku sebagai tokoh agama, seorang warga asal Kabupaten Pasuruan berinisial DMF, 49 tahun, bersama dua temannya MA, 50 tahun dan MS, 55 tahun, melakukan tindak pidana penipuan. Akibat pebuatannya harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Batu.

Dalam pengakuannya, DMF mengatakan sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Batu. Dua diantaranya sukses dan satu kali gagal. Dengan sasaran utamanya orang lewat di jalan raya dan mencolok sedang membawa barang berharga.

Butuh uang untuk menyekolahkan anak. Sudah tujuh tahun kerja sebagai staf desa. Tapi, kurang untuk mencukupi kebutuhan

"Sudah tiga kali (melakukan penipuan). Semuanya di sini (Kota Batu)," kata dia yang juga Kepala Urusan Umum di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan ini saat konferensi pers di halaman Kepolisian Resort Batu, Senin, 13 Juli 2020.

Dia mengatakan dari hasil kejahatannya itu dia dan rekan-rekannya mendapatkan uang kurang lebih sebanyak Rp 4,1 juta. Kemudian, uang tersebut dikatakannya dibagi rata. Satu diantaranya untuk sewa mobil untuk perjalanan ke Kota Batu.

Dia menambahkan bahwa dirinya memilih melakukan penipuan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah dasar (SD). Sedangkan bekerja sebagai staf desa di Kabupaten Pasuruan dikatakannya masih kurang mencukupi.

"Butuh uang untuk menyekolahkan anak. Sudah tujuh tahun kerja sebagai staf desa. Tapi, kurang untuk mencukupi kebutuhan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota Batu Ajun Komisaris Besar Harviadi Agung Pratama mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Kamis, 9 Juli 2020, usai korban melaporkan kejadian penipuan dialaminya.

Dalam melakukan aksinya, Harviadi menjelaskan ketiga pelaku ini berbagi peran. DMF dikatakannya sebagai tokoh agama, MS sebagai pencari korban dan MA sopirnya.

Sebagaimana pada kejadian di Jalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu, Selasa, 7 Juli 2020 lalu. Dia melakukan penipuan kepada seorang nenek berusia 80 tahun saat berjalan usai berbelanja di sebuah toko.

Saat itu, MS dikatakan Harviadi menghampiri korban dengan awalnya pura-pura bertanya alamat Pasar Besar. Melihat korban kedua jarinya memakai dua cincin emas, MS pun memulai niat jahat untuk menipunya.

"Korban akhirnya digiring pelaku ke mobil tempat pelaku lainnya berada. Kemudian, korban pun diajak komunikasi dengan pelaku D," ujarnya.

Ketika berkomunikasi itu, kata dia, korban dikatakan pelaku MS beruntung bertemu seorang kiai yang tidak lain adalah pelaku MDF. MS mengatakan kepada korban bahwa MDF merupakan seorang tokoh agama dan doanya cepat terkabul dan bisa membuat cepat naik haji.

Dengan lugunya, korban dikatakannya percaya saja dengan informasi disampaikan MS. Apalagi dijanjikan bisa cepat naik haji. Korban pun berkomunikasi intens dengan MDF.

"Saat berkomunikasi dengan MDF inilah. Korban diminta melakukan beberapa syarat agar doanya bisa cepat terkabul," kata alumnus Akademi Polisi (AKPOL) tahun 2001 ini.

Diungkapkan Harviadi korban diminta membungkus dua cincin emas di jarinya di selembar uang Rp 2000 dan memberikan kepada MDF. Kemudian oleh MDF akan langsung didoakan agar bisa cepat naik haji.

"Setelah diberikan kepada MDF. Kemudian, diganti dengan bungkusan lain berisi dua koin yang sudah disiapkan sebelumnya dengan meminta korban membuka di rumahnya," kata dia.

Akan tetapi, sesampainya di rumah dan membuka bungkusan hasil pemberian pelaku. Korban dikatakannya kaget dikarenakan cincinnya tidak ada dan berubah menjadi dua koin uang.

"Merasa tertipu. Korban pun melaporkannya ke kami hari itu juga. Kemudian kami pun menindaklanjuti laporannya," ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan beberapa bukti seperti hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi. Tidak butuh waktu lama, dia mengatakan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Batu berhasil menangkap masing-masing ketiga pelaku di Kabupaten Pasuruan.

"Ketiga pelaku kami amankan di Kabupaten Pasuruan beserta barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," ungkapnya.

Dipaparkannya seperti mobil Ertiga, songkok putih, baju muslim putih, sarung warna hijau, dua koin dan satu lembar uang Rp 2.000. Kemudian uang tunai sebesar Rp 1,4 juta hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku.

Akibat menanggung perbuatanya. Harviadi menyebutkan ketiga pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. []

Berita terkait
Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curas di Pasuruan
Polda Jatim mengirim pelaku curas ke kamar mayat RSU Dr Soetomo Surabaya setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pria Asal Pasuruan Curi Celana Dalam di Kota Batu
Polres Batu menahan pria asal Pasuruan berinisial Z setelah mencuri alat perawatan dan celana dalam di swalayan di Kota Batu.
12,4 Kg Ganja Asal Riau Gagal Beredar di Pasuruan
Satres narkoba Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang hendak bertransaksi ganja di salah satu hotel di Pasuruan, Jawa Timur.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.