Batu - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Batu menangkap seorang pria berinisial Z, 33 tahun, setelah nekat mencuri alat perawatan tubuh dan celana dalam di toko swalayan di Kota Batu.
Dalam keterangannya, warga asli Pasuruan ini mengaku beberapa barang dicurinya akan digunakan sendiri. Hal itu dengan tujuan agar untuk merawat tubuhnya dan bisa lebih percaya diri dihadapan orang lain.
Sebenarnya mau jalan-jalan saja di sini. Tapi, tergiur mau beli sesuatu akan saya gunakan sendiri itu tadi.
"Saya gunakan sendiri. Saya mau perawatan agar terlihat lebih tampan dan tampil percaya diri," ujarnya saat konferensi pers tindak pidana pencurian di Halaman Polres Batu, Jumat, 17 April 2020.
Sebelum itu, tersangka menyampaikan niat awal datang ke Kota Batu hanya ingin berwisata dan jalan-jalan. Kemudian, saat berada di Alun-alun dirinya tergiur untuk pergi ke sebuah Toko Swalayan yang tidak jauh dari lokasinya saat itu.
Saat tiba dan melihat barang-barang. Dia mengaku tergiur untuk membeli dan digunakan sendiri. Karena tidak memiliki uang, dia nekat mencuri dengan menyembunyikan di dalam tas dibawanya.
"Sebenarnya mau jalan-jalan saja di sini. Tapi, tergiur mau beli sesuatu akan saya gunakan sendiri itu tadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Batu Ajun Komisaris Besar Harviadi Agung Pratama menyebutkan terkuaknya aksi tersangka ini saat akan mencoba kabur dari toko swalayan usai hanya membayar satu pack rokok. Beruntung, penjaga toko curiga bahwa tersangka mencuri barang dan makanan serta menyembunyikan di dalam tasnya.
Akhirnya, penjaga tersebut sempat menggeledah isi tas tersangka. Namun, tersangka ini berusaha kabur. Beruntung, karyawan swalayan tersebut langsung mengamankan tersangka kemudian diserahkan kepada ke kepolisian.
"Dia sudah mau bawa semua barangnya. Nah, saat akan mau kabur itu diketahui oleh si penjaga toko curiga kalau tersangka ini sudah mencuri barang-barang di tempatnya bekerja itu," ungkapnya.
Dari hasil penggledahan, dia menyampaikan ada beberapa barang bukti yang ditemukan di tas tersangka dari hasil mencuri. Misalnya seperti krim wajah, parfum, minyak rambut, facial foam, shampo, minyak kayu putih, pisau cukur dan pasta gigi.
"Selain itu, ada barang lain yamg dicuri tersangka. Seperti permen, gunting taman, spidol, satu pack balon, mainan hingga celana dalam. Dan juga ditemukan sebilah golok dibawanya," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Harviadi, tersangka mengelak bahwa sebilah golok itu digunakannya untuk tindak kejahatan seperti mencuri tadi. Dia berasalan akan dibawa pulang untuk membuat ranjang di rumahnya.
Meski begitu, dia mengatakan tersangka tetap dikenakan pasal berlapis. Hal itu dikarenakan membawa senjata tajam yang sewaktu-waktu bisa saja digunakan tersangka untuk tindak kejahatan.
"Tersangka kami kenakan dua pasal berlapis. Diantaranya Pasal 362 KUHP dan Pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang pencurian dan kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam," kata dia. []