Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Adapun dua tersangka yakni Camat Grogol berinisial SH dan Kepala Desa Bendosari, Kecamatan Kras berinisial MD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kediri Ajun Komisaris Gilang Akbar membenarkan jika Camat Grogol dan seorang kepala desa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, setelah dilakukan gelar perkara.
Tersangka MD, Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut.
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka," ujar Gilang, Selasa, 11 Agustus 2020.
Gilang mengatakan kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan AJB pada tahun 2016 di Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Saat itu keduanya mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli.
Baca juga:
- Operasi Patuh Semeru, 546 Pengendara Kediri Ditilang
- Penambang Pasir Kabur Digerebek Satpol PP Kediri
- 7 Pasangan Selingkuh Terjaring Razia di Kediri
"Tersangka MD, Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut," tuturnya.
Setelah melakukan sosialisasi, lanjut Gilang, ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan. Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah maka langsung berhubungan dengan kepala desa.
"Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD sebesar 1 persen dari nilai harga jual tanah dimiliki," ucapnya.
Gilang membeberkan setelah menerima uang dari pemohon, MD selanjutnya menyerahkan kepada SH selaku PPATS. Saat itu SH adalah mantan Camat Kras dan kini menjabat sebagai Camat Grogol.
"Tersangka SH sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen,"beber AKP Gilang.
Namun, pada tahun 2017 di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program prona, akan tetapi pada tahun 2018 mendapat program PTSL. Di mana dalam persyaratan pengurusan sertifikat tanah tersebut akta tanah bukan merupakan syarat mutlak bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.
Pada tahun 2019, sertifikat tanah milik warga hampir semuanya jadi, lanjut diungkapkan Gilang, namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah pernah diurus melalui tersangka MD.
"Warga merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah diajukan warga tersebut, sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti sementara ini disita yaitu 3 bendel fotokopi warkah atas nama SK, SP dan SK," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita dua bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register.
"Kami menyita satu bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan satu bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras," ucapnya.[](PEN)