Modus Berjualan Kain, Pria asal Aceh Mencuri Motor di Taput

Seorang pria asal Aceh, tersangka pencuri sepeda motor di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Tersangka curanmor MJS, 32 tahun warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi NAD ditahan di Polsek Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. (Foto: Tagar/ Humas Polres Taput)

Tarutung - Seorang pria asal Aceh, tersangka pencuri kendaraan bermotor di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut pada Juli 2020, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara pada Sabtu, 26 September 2020.

Pria tersebut berinisial MJS, 32 tahun, warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

Informasi diperoleh Tagar, tersangka MJS mencuri sepeda motor Honda Repsol milik Andarson Silitonga, 50 tahun, dari depan rumahnya di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong pada 26 Juli 2020 lalu.

Tersangka ketiban sial karena polisi berhasil mencium gerak-geriknya saat bermaksud menjual hasil curian dengan harga miring kepada seorang calon pembeli.

Baca juga: Viral Pengacara di Taput Lawan Petugas Pengadilan

Untuk memuluskan penangkapan MJS itu, tim Opsnal Polres Taput dipimpin Bripka Budi Simamora menjalin kerja sama dengan Resmob Polda Aceh.

Dia berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, tersangka mencongkel sepeda motor

"Ini berkat pengembangan informasi diperoleh tim kami bahwa motor yang sedang ditawar-tawarkan oleh tersangka sangat sesuai dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan yang kami terima laporan adanya pencurian sepeda motor di Polsek Siborongborong pada 26 Juli 2020 lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput, Ajun Inspektur Satu Walfon Barimbing pada Senin, 28 September 2020.

Curanmor di TaputTersangka curanmor MJS, 32 tahun, warga Desa Engkran Bulu Alur, Kecamatan Semandan, Kabupaten Aceh Tenggara, Propinsi NAD ditahan di Polsek Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. (Foto: Tagar/ Humas Polres Taput)

Modus Penjual Kain

Walfon mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka MJS mulus melakukan aksi karena sebelumnya sudah membaca situasi lingkungan korbannya dengan modus berjualan kain.

"Tersangka sudah sering melewati rumah korban. Dia berpura-pura membawa kain jualan dan sebagai penjual kain. Setelah situasi aman, tersangka mencongkel sepeda motor dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara," katanya.

Baca juga: Kru Garuda Tewas Ditabrak Mobil Pendeta di Taput

Walfon menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Dia dan barang bukti sepeda motor pun diboyong ke Polsek Siborongborong.

"Tersangka berikut barang bukti tiba pada di Polsek Siborongborong pada Minggu, 29 September 2020 untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Walfon menyebut, tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Siborongborong. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Berupaya Kabur, Kaki Pencuri Motor di Padang Ditembus Peluru
Seorang pencuri kendaraan bermotor di Kota Padang ditembak polisi karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Minimalisir Pencurian Ikan, KKP Tingkatkan Pengawasan
KKP mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan dalam mendeteksi hasil tangkapan dari aktivitas pencurian ikan.
7 Sindikat Pencuri Motor di Padang Pariaman Diciduk
Tujuh sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Polres Padang Pariaman.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina