Mobil Hilang di Segitiga Emas Semarang? Jangan Galau

Jangan terburu frustasi, apalagi menuduh tukang parkir terlibat dalam komplotan pencuri.
Petugas Dishub Kota Semarang, Jawa Tengah menderek mobil yang diketahui melanggar ketentuan parkir di kawasan segitiga emas Semarang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Pernah merasakan kegalauan saat mengetahui mobil yang Anda parkir di pinggir jalan tiba-tiba tidak lagi di tempatnya? Jangan terburu frustasi, apalagi menuduh tukang parkir terlibat dalam komplotan pencuri.

Bukan tidak mungkin mobil Anda hanya ‘diamankan’ sementara petugas. Ya, karena bisa saja mobil tersebut terparkir di area terlarang hingga akhirnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Di Kota Semarang, Jawa Tengah, ada sejumlah jalan protokol yang dikenal sebagai kawasan segitiga emas, yakni Jalan Pemuda, Jalan Pandanaran dan Jalan Pemuda.

Disebut kawasan segitiga emas karena ke tiga jalan tersebut berbentuk segitiga serta merupakan pusat ekonomi, pusat pelayanan publik dan pusat pemerintahan.

Saban hari pemandangan kendaraan padat merayap, jamak terjadi. Karenanya pengawasan terhadap mobil yang parkir sembarangan sangat ketat. Ada satu mobil saja yang parkir di bawah rambu larangan parkir, maka sudah dipastikan akan membuat arus lalu lintas tersendat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Pudyo Murtanto kepada Tagar, berjanji akan melakukan tindakan tegas jika menemui ada mobil melanggar ketentuan parkir di zona segitiga emas.

Tindakan tersebut berupa menyegel dengan pemberitahuan tilang sampai penggembokan roda.

"Jika ditemui pemiliknya, maka kami berikan stiker tanda tilang di kaca kendaraan, lalu kami gembok rodanya," tegas Endro, Sabtu 10 Agustus 2019.

Bagi pemilik yang mendapati stiker tanda pelanggaran dan rodanya digembok maka sanksi bisa diurus di Pos Polisi Patroli Pengawalan (Patwal) Polrestabes Semarang di ujung barat daya Simpang Lima atau depan SMKN 7 Semarang.

"Di Pos Patwal Simpanglima akan diurus surat tilangnya oleh kepolisian sebagai syarat membuka segel gembok roda," jelas dia.

Tindakan tegas lain adalah dengan membawa mobil pelanggar ke tempat lain yang aman yang tidak memicu macet, di halaman Balaikota Semarang, Jalan Pemuda No. 148.

Menderek mobil merupakan alternatif sanksi terakhir jika memang pemilik mobil tidak diketahui keberadaannya.

"Kami bawa mobil yang diderek ke halaman Balaikota Semarang, silakan diurus administrasi tilangnya," jelas dia.

Lantas dari mana pemilik mobil tahu jika mobilnya diderek, bukan hilang karena dicuri. "Akan ada petugas Dishub yang tetap berjaga di sekitar lokasi. Petugas akan menginformasikan jika kendaraan tersebut telah melanggar aturan parkir dan telah diderek petugas," jawabnya.

Selain karena bisa menjadi biang macet, tindakan menderek mobil yang melanggar juga atas pertimbangan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan raya. Pasalnya, beberapa kendaran pernah kedapatan terparkir menjorok ke bagian tengah jalan.

"Ada yang parkir menjorok ke dalam jalan, tapi pemiliknya tak ditemui. Padahal posisi parkir seperti itu membahayakan pengguna jalan lainnya. Bisa terjadi kecelakaan tabrak maka kami derek," tegasnya.

Endro menambahkan, biaya sanksi tilang dan derek akan dibebankan ke pemilik mobil sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya selain denda tilang seperti yang diputuskan pengadilan, pelanggar juga ditambahi dengan biaya jasa derek sekitar Rp 200 ribu.

"Biaya derek 200 ribu, tilang sesuai di pengadilan dan sedang kami godok biaya pengandangan dengan tarif progresif," katanya.

Tarif pengandangan progresif itu meniru kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Minimal kita ingin ada payung hukum berupa peraturan wali kota (perwal), sehingga ada efek jera dan menyumbang pendapatan daerah," katanya.

Atas kebijakan pengawasan parkir tersebut, Dishub Kota Semaran saban hari berkeliling di tiga ruas jalan kawasan segitiga emas. "Ada tim yang berputar melakukan pengawasan," imbuhnya. []

Berita terkait
Polisi Tiga Negara Kumpul di Semarang
Tanpa banyak diketahui khalayak umum, polisi dari tiga negara di Asia Tenggara berkumpul di Semarang, Jawa Tengah.
Hakim PN Semarang Sempat Minta Gratifikasi 1 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Lasito, mengungkap fakta baru.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.