Hakim PN Semarang Sempat Minta Gratifikasi 1 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Lasito, mengungkap fakta baru.
Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki saat memberikan kesaksian atas terdakwa Lasito. (Foto: Tagar/Arif Purniawan)

Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Lasito, mengungkap fakta baru. 

Majelis hakim PN Semarang yang menyidangkan praperadilan tersebut, terkuak sempat meminta gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada pemohon Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki, melalui pengacaranya Ahmad hadi Prayitno.

Hal tersebut diketahui dari keterangan Ahmad Marzuki, dalam kesaksiannya atas terdakwa Lasito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, pada Selasa 30 Juli 2019. 

Ahmad Marzuki sempat melakukan komunikasi dengan Panitera Hukum PN Kota Semarang, Ali Nur Yahya, dan eks Ketua PN Kota Semarang, Purwono, terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Ahmad Marzuki mengungkapkan, dirinya sebenarnya sudah menyerahkan uang tunai Rp 500 juta kepada Ahmad Hadi Prayitno, melalui Agus Sutisna (anggota DPRD Jepara). Uang diserahkan kepada Agus Sutisna lewat menantunya, Haizul Maarif. 

Namun, Hadi Prayitno masih meminta tambahan uang operasional kepada Bupati Jepara dua periode tersebut hingga mencapai Rp 1 miliar.

"Gimana ya, agak berat, tidak sesuai kemampuan kami. Ya tahu, ini pemberian tidak baik. Kami berikan tambahan Rp 200 juta lagi, dalam bentuk dolar (Amerika), agar lebih ringkes," kata Ahmad Marzuki, dalam persidangan.

Baca juga:

Dia mengatakan hal itu setelah didesak oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Ari, yang menanyakan permintaan tambahan dana operasional kepada dua pengacaranya, Ahmad Hadi Prayitno, dan Khayat.

Padahal pengacaranya tersebut sudah mendapatkan haknya secara profesional sebagai advokat sebesar Rp50 juta, tapi masih meminta tambahan operasional. Hadi Prayitno mengatakan kepada Ahmad Marzuki bahwa pemberian uang transportasi 500 lembar, tidak jalan, dan satu baru bisa jalan.

"Ya itu, (uang itu) sebagai usaha agar usulan kita terkait praperadilan berhasil," imbuh Marzuki.

Dalam persidangan ditempat yang sama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu Aji, juga menghadirkan terdakwa Lasito. Lasito membenarkan pernah melakukan komunikasi dengan Ahmad Hadi Prayitno, selama proses sidang praperadilan berlangsung.

"Prayitno bilang minta dibantu," kata Lasito.

Hakim PN Kota Semarang akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan dari Ahmad Marzuki, terkait pentersangkaan dirinya, dalam kasus bantuan partai politik untuk PPP dalam APBD Jepara 2011/2012 senilai Rp 75 juta.

Kasus gratifikasi terhadap hakim tersebut diawali ketika Ahmad Marzuki kembali menjadi tersangka, setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), terkait kasus yang menjerat Ahmad Marzuki.

Gugatan tersebut ternyata dikabulkan oleh PN Kota Semarang, sehingga dia kembali menjadi tersangka. Ahmad Marzuki mencoba untuk melakukan perlawanan terkait pentersangkaan kembali dirinya lagi, dengan melakukan praperadilan juga. 

Hanya saja, upaya untuk memenangkan gugatan dilakukan dengan melakukan suap tersebut terendus KPK, yang akhirnya melakukan penangkapan terhadap dirinya

Ahmad Marzuki menjadi tersangka pada 16 Juni 2016, bersamaan dengan ditingkatkannya kasusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat itu dirinya akan mencalonkan bupati Jepara periode 2017-2022. []



Berita terkait