Pesisir Selatan - Masyarakat Nagari Kapuh dan Duku di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, kecewa dengan kebijakkan wali nagari terkait besaran bantuan beras bagi warga yang terdampak wabah covid-19.
Kami meminta wali nagari lebih hati-hati dalam mendistribusikan agar tidak terjadi riak dan kericuhan.
Beras yang seharusnya mereka terima seberat 9 kilogram per keluarga, kini hanya menjadi 1 kilogram saja. Padahal, alokasi besaran masing-masing keluarga itu sudah diatur dalam surat keputusan (SK) Bupati Pessel Hendrajoni.
"Kami sampai kini tidak tau apa alasan wali nagari, sehingga pembagian beras tidak sesuai dengan yang sudah diperintahkan bupati," kata Inang, salah seorang warga Nagari Kapuh kepada wartawan, Kamis, 16 April 2020.
Saat ini, kata Inang, perekonomian warga di Kecamatan Koto XI Tarusan, utamanya para pekerja informal cukup memprihatinkan. Usaha banyak yang tutup. Perdagangan melesu.
Warga lainnya, Elpinus juga mengaku kecewa dengan bantuan beras yang hanya 1 kilogram. Bahkan, ia sempat bertanya pada petugas yang mengantar bantuan tentang alokasi yang hanya 1 kilogram itu.
"Dia jawab tidak tau. Saya kecewa bantuan dengan beras yang hanya 1 kilo itu. Tidak munkin bantuan hanya 1 kilogram. Saya yakin pemerintah kabupaten memberikan lebih dari itu," katanya.
Berdasarkan SK Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni nomor: 500/602/E-SDA/IV 2020, pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) terdampak covid-19, sesuai surat Menteri Sosial RI nomor:3 tahun 2020 tentang penggunaan CBP untuk penanganan covid-19 dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak langsung akibat penyebaran covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ada tiga poin yang tertuang dalam SK tersebut. Pertama, CBP di didistribusikan pada pekerja informal yang terdampak langsung, seperti pelaku usaha mikro dan kecil seperti pedagang lontong, sate.
Kemudian, pedagang sayur, bakso, asongan, pedagang di sekitar sekolah pekarja jasa pariwisata, supir angkot dan driver ojek dengan ketentuan masing-masing 9 kilogram beras per keluarga penerima. Kuota tiap kecamatan, disesuaikan dengan kebutuhan.
Kedua, data pekerja non formal atau penerima CBP mengacu pada hasil pendataan yang dilakukan camat/wali nagari sesuai surat bupati pessel no:100/008/GTC/IV/2020 tgl 4/4/2020.
Ketiga, camat diminta mengatur teknis pendistribusian dari titik distribusi di kecamatan atau nagari ke rumah masyarakat terdampak penerima CBP bersama wali nagari atau bamus nagari yang didampingi TKSK atau fasilitator SLRT masing-masing.
Terpisah, Camat Koto XI Tarusan Deni Anggara mengatakan beras yang dibagikan sesuai yang ditetapkan dalam SK Bupati. Namun jatah beras yang didapat jauh dari kebutuhan yang diusulkan.
"Maka kami meminta wali nagari lebih hati-hati dalam mendistribusikan agar tidak terjadi riak dan kericuhan di masyarakat," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Wali Nagari Kapuh belum berkomentar terkait alasan besaran beras bantuan yang disalurkan tersebut kepada wartawan. []