Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan perikanan. Ini dilakukan dalam mendeteksi hasil tangkapan yang berasal dari aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan Tanah Air.
"Ini salah satu langkah kami meningkatkan kemampuan aparat agar mampu merespon berbagai dinamika di lapangan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu dalam rilis, seperti dikutip Tagar, Minggu, 27 September 2020.
Dari analisa kesesuaian tersebut, kami biasanya menganalisis potensi pelanggaran yang terjadi.
Pelatihan kemampuan teknis aparat pengawas perikanan guna mendeteksi terutama hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan ilegal fishing (IUU Fishing) berlangsung selama sepekan pada 22-25 September 2020. Dalam pelatihan tersebut juga diikuti sekitar 30 pengawas perikanan yang dilatih kemampuan analisis hasil tangkapan kapal perikanan yang digelar di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.
Pemeriksaan hasil tangkapan kapal perikanan, kata Tebe, menjadi satu titik krusial dalam proses analisa kepatuhan kapal perikanan. Dengan demikian, aparat di lapangan harus mempunyai pemahaman yang baik terkait dengan kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkap, serta daerah penangkapan ikan yang menjadi lokasi beroperasinya kapal perikanan.
Di satu sisi, kata Tebe, pengawas perikanan diharuskan bertindak profesional, transparan, akuntabel dalam mengawasi perikanan. Untuk itu, pentingnya kemampuan dalam menyajikan hasil pengawasan secara baik, sehingga pengetahuan tata cara pelaporan hasil pengawasan memiliki nilai strategis bagi pengawas perikanan.
"Dari analisa kesesuaian tersebut, kami biasanya menganalisis potensi pelanggaran yang terjadi," ucap Tebe.
Dalam menganalisis hasil tangkapan, menurut Tebe, harus dilakukan dengan mengelaborasi berbagai instrumen pengawasan yang ada. Termasuk pelacakan data Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) dan Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan pada saat kedatangan.
Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sampai Agustus 2020, tercatat pengawas perikanan sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 22.670 kapal ikan di berbagai lokasi pemeriksaan di Indonesia, Hasilnya, 21.688 dikategorikan taat dan 982 lainnya tidak taat.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada analisis kelaikan operasional kapal perikanan yang salah satunya dievaluasi lewat instrumen pengawasan Surat Laik Operasional (SLO) yang dirilis oleh pihak Pengawas Perikanan.
- Baca Juga: KKP Stop Sementara Ekspor Produk Ikan ke China, Kenapa?
- KKP Jelaskan Pentingnya Sistem Ketelusuran Kapal