KKP Stop Sementara Ekspor Produk Ikan ke China, Kenapa?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM memutuskan untuk mengehentikan sementara ekspor produk ikan PT PI ke China.
Ilustrasi ikan dalam kemasan. (Foto: Pixabay/heberhard)

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) memutuskan untuk mengehentikan sementara ekspor produk ikan dari PT PI ke China.

Hal tersebut dilakukan setelah KKP mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), Jumat, 18 September 2020, mengenai larangan ekspor produk perikanan Indonesia ke negara berjulukan 'Negeri Tirai Bambu' tersebut.

"Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," ujar Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP seperti dikutip Tagar dalam keterangan resmi KKP, Minggu, 20 September 2020.

Selain itu, pihak KKP melakukan penghentian sementara pada pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI. "Dan saat ini sedang dalam proses investigasi," tuturnya.

Menurut catatan KKP, sejak 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke Tiongkok. Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid 19.

"Di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, kata pihak KKP temuan tersebut ditemukan pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Tapi, Otoritas Tiongkok tetap menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020.

Penangguhan ini, menurut KKP sejalan dengan kesepakatan antara BKIPM dengan GACC terkait penanganan pandemi pada Juli 2020. Pihak GACC dan BKIPM berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke Tiongkok.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, maka UPI dikenakan Internal Suspend, dan dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut," ujarnya.

Kemudian, sesuai SOP pencabutan Internal Suspend bisa dilakukan jika telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Pihak GACC dan BKIPM pun akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/suspect Covid-19 di UPI.

Pelarangan masuknya produk olahan hasil laut (seafood) asal Indonesia ke China dilakukan setelah otoritas, dalam hal ini Bea Cukai China menemukan virus corona menempel di kemasan produk ikan. Ternyata, produk ikan tersebut produksi PT PI yang berasal dari Indonesia. []

Berita terkait
KKP Jelaskan Pentingnya Sistem Ketelusuran Kapal
Gellwynn Jusuf menjelaskan pentingnya traceability (ketelusuran) kapal penangkapan ikan di perairan Indonesia.
KKP Klaim Alihkan Banyak Anggaran Bantu Masyarakat
KKP mengalokasikan banyak anggaran untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor perikanan selama pandemi Covid-19.
KKP: Sinkronisasi Data Penangkapan Ikan Jaga SDA
KKP Menilai pentingnya data dari pengusaha atau nelayan terkait hasil tangkapan per kapal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.