Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, akan menindak tegas apabila FPI melakukan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban, meskipun sudah berganti nama.
"katakanlah mereka melakukan reinkarnasi, apapun namanya, terserah FPI itu mau dikasih kepanjangan apa, silahkan. Tetapi kemudian kita akan melihat, kalau mereka melakukan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban, saya pastikan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," tegas Edward, dikutip Tagar, Minggu, 3 Januari 2021.
Edward mengingatkan, pelarangan aktivitas dan atribut organisasi Front Pembela Islam (FPI) didasarkan pada konsiderans atau pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.
Kalau mereka melakukan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu keamanan dan ketertiban, saya pastikan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
"Sekali lagi, alasan mengapa kegiatannya dilarang, mengapa penggunaan atribut dan simbol itu dilarang. Itu bisa dilihat pada konsiderans. Misalnya pada poin B, mengapa Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) tidak diperpanjang? Oh, karena ada anggaran dasar rumah tangga dia yang bertentangan dengan Undang-Undang Ormas," kata Edward.
Diketahui sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan pergantian nama menjadi Front Persatuan Islam setelah resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah sebagai Ormas pada 30 Desember 2020.
Pendeklarasian nama baru tersebut dilakukan oleh 19 orang pengurus, dua diantaranya ialah Juru Bicara FPI Munarman dan Shabri Lubis selaku Ketua Umum FPI.
"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," dalam keterangan tertulisnya. []
(Grace Natalia Indah)