Pro Kontra Maklumat Kapolri Soal FPI, Komunitas Pers: Hapus!

Maklumat Kapolri soal FPI tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi. Komunitas Pers menyoal poin 2d.
Komunitas Pers menilai Maklumat Kapolri soal FPI tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi. (Foto: Tagar/istimewa)

Jakarta - Komunitas pers yang tergabung dalam berbagai organisasi resmi kewartawanan Indonesia menilai isi Maklumat Kapolri soal FPI tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi. Komunitas Pers meminta Kapolri menghapus isi yang tertera pada poin 2d maklumat tersebut.

Maklumat Kapolri yang menuai pro kontra ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat itu dinilai mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI. Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan dalam poin 2d tersebut dicabut.

Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. 

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. 

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Desakan dari Komunitas Pers ini dirumuskan oleh sejumlah pesohor jurnalistik tanah air. Diantaranya, Abdul Manan selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi selaku Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka selaku Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani selaku Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Wenseslaus Manggut mewakili Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).[]

Berita terkait
Kapolri Idham Azis Larang Masyarakat Fasilitasi Aktifitas FPI
Kapolri Jenderal Idham Azis, keluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas FPI.
Kapolri: Spanduk & Atribut FPI akan Segera Dibersihkan
Atribut FPI (Front Pembela Islam) yang terpampang dimanapun akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Awas, Idham Azis Terbitkan Maklumat Kapolri Saat Natal dan Tahun Baru
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait larangan berkurumun saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.