Meski Ada Penolakan, Perppu Ormas Tetap Dibawa ke Paripurna

Sebelum sampai di Paripurna, sejumlah fraksi melakukan pandangan akhir yang bermacam-macam untuk menentang perppu tersebut.
Suasana Jelang Paripurna Perppu Ormas menjadi UU. (Foto: Nhn)

Jakarta, (Tagar 24/10/2017) - Rapat Paripurna DPR RI akan dilaksanakan Selasa (24/10) pukul 09.00 WIB. Salah satu agenda yang akan dibahas mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 17 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang.

Sebelum sampai di Paripurna, sejumlah fraksi melakukan pandangan akhir yang bermacam-macam untuk menentang perppu tersebut.

Juru bicara dari fraksi Gerindra, Hasikin Sultan menilai kesewenang-wenangan pemerintah dengan perppu ormas, dikhawatirkan bisa menyebabkan munculnya rezim seperti zaman orde baru.

"Keadaan perppu ini mampu membawa kita kembali ke orde baru. Karena dengan adanya perppu ini, pemerintah dikasih ruang seluasnya untuk membubarkan ormas tanpa harus peradilan," jelasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10).

Sedangkan, fraksi PAN yang diwakili Sekretaris PAN Yandri Susanto, kegentingan yang dimaksud pemerintah lebih tepat untuk situasi seperti kasus lain yaitu narkoba. Perppu ormas ini dilihat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Perppu ormas malah mampu mengancam demokrasi. Perrpu ini tidak hanya mengarah pada organsisasi yang intoleran di masyarakat, namun bisa mengarah kepada ormas yang sebetulnya turut berkontribusi dalam bermasyarakat," jelasnya.

Dan, menurut fraksi PKS yang diwakili Sutriyono penolakan fraksinya karena ada pasal karet dalam perppu ormas. Tidak ada kekosongan hukum dalam situasi genting, yang memaksa pemerintah harus mengeluarkan perppu untuk pembubaran ormas.

"Perppu ormas juga mampu disalahgunakan untuk mengkriminalisasi. Karena apa saja yang menurut pemerintah bertentangan dengan pemerintah, akan di anggap sebagai anti pancasila dan NKRI," tegasnya.

Lain hal dengan Fraksi PKB, mereka menerima Perppu untuk disahkan menjadi Undang Undang, namun dengan catatan perlunya revisi dalam Undang Undang Tentang Ormas yang sebelumnya dengan tak menghilangkan proses pengadilan.

"Bagi Fraksi PKB apabila ormasi ini disepakati menjadi Undang Undang (UU) harus ada revisi di dalamnya. Agar menjadi UU yang kuat dan sempurna," ujar Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10).

Penolakan beberapa fraksi karena berpandangan sikap pemerintah tersebut bagian dari sikap yang mengarah pada sistem otoriter. Salah satunya karena dihapusnya sistem sebelumnya, yaitu proses pengadilan sebelum dibubarkan. Mereka juga melihat tidak ada situasi yang dianggap genting untuk mengeluarkan perppu ormas. (nhn)

Berita terkait