Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial SP, 37 tahun.
Kanit Resmob Iptu Bima Sakti mengatakan SP diamankan polisi usai melakukan aksinya di daerah Tambak Sari, Surabaya.
Saat beraksi SP bersama rekannya yang masih diburu polisi berpura-pura sebagai tukang service Air Conditioner (AC).
"Modusnya, pelaku pura-pura menjadi tukang (service) AC. Setelah para pelaku masuk ke rumah korban, pelaku memiliki perannya masing-masing. SP ini perannya jaga pintu depan," ungkapnya saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin 16 September 2019.
Baca juga: Wakili Minoritas, Herlina Layak Maju Pilwali Surabaya
Bima mengaku pelaku ini tidak segan-segan menodong korban jika korban melawan. Bima mengungkapkan SP merupakan residivis tindak pidana curas dan sudah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP)
"Pelaku mengambil barang korban seperti handphone, dompet, dan uang Rp 2,8 juta," ujarnya. Terkait rekan SP, Bima mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran.
Sementara pelaku, SP mengaku baru beraksi dua kali. Ia mengaku nekat melakukan Curas karena kebutuhan untuk anaknya. "Dua kali (beraksi). Buat anak,"ujarnya
Akibat perbuatannya, SP disangkakan pasal 365 KUHP tentang curas. []
Baca juga: PDIP Surabaya Tak Jamin Whisnu Terima Rekom ke Pilwakot