Menteri Kominfo: Tak Ada Kompromi untuk Pinjol Ilegal!

Saat ini, Kementerian Kominfo telah banyak menindak tegas aplikasi pinjaman online ilegal yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. (Foto: Tagar/Kominfo)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kepolisian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani pernyataan bersama dalam rangka memberantas aplikasi pinjaman online ilegal di ruang digital pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Pada kesempatan kali itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, menyatakan pihaknya akan berkomitmen penuh dalam memberantas aplikasi pinjaman online ilegal di ruang digital. Dengan cara, menindak tegas setiap pelaku ataupun oknum yang terbukti ikut dalam praktik tersebut.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut," ujar Johnny Gerard Plate secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.

Saat ini, Kementerian Kominfo telah banyak menindak tegas aplikasi pinjaman online ilegal yang terindikasi melakukan tindakan melanggar hukum.

Tercatat, sebanyak 856 konten yang melanggar peraturan yang berkaitan dengan hal di atas telah ditindak lanjuti.

"Jumlah itu dari periode 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kominfo telah terima aduan untuk ditindak lanjuti, termasuk pinjaman online," tururnya.

Tindakan melanggar hukum yang dimaksud antara lain pertama, manipulasi korban untuk mendapatkan data pribadi milik korban atau kerap dikenal dengan social engineering. Kedua, tindakan melanggar hukum yakni melakukan penyadapan yang dilakukan oleh aplikasi terkait.

Ketiga, pelaku kejahatan yang meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain. "Kominfo mengantisipasi tiga hal tersebut, agar tidak dialami pengguna ruang digital," imbuhnya.


Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut.


Oleh karena itu, Johnny mengajak, kolaborasi antar Kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan dalam menyikapi fenomena pinjaman online ilegal ini. Dengan begitu, ruang gerak dari pelaku kejahatan di ruang digital itu pun dapat dilakukan secara optimal di masa mendatang.

"Kami mengajak kolaborasi dan kerjasama antar kementerian, lembaga, pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif," pungkasnya. []

Berita terkait
Polisi Segera Proses Kasus Teror Foto Bugil Pinjol
PDY resah atas teror yang dialaminya yaitu pesan dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya.
Ibu Ini Terjebak 141 Pinjol, Ditelpon 250 Kali perhari
Ada ibu yang meminjam di 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari dari penagih utang yang diutus pinjol. Ia meminjam untuk menutupi pinjaman.
Update Pinjol Resmi OJK Kini Berjumlah 138 Perusahaan
OJK menyampaikan, penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 4 Mei 2021 sebanyak 138 Perusahaan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.