Ibu Ini Terjebak 141 Pinjol, Ditelpon 250 Kali perhari

Ada ibu yang meminjam di 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari dari penagih utang yang diutus pinjol. Ia meminjam untuk menutupi pinjaman.
Pinjaman Online. (Foto: Tagar/Kabar Rafflesia)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi atau SWI menyatakan bahwa terdapat salah seorang yang melakukan peminjaman ke 141 perusahaan pinjaman online atau pinjol, dengan sebagian besar dinilai ilegal. Orang tersebut terjebak dalam utang tetapi membayarnya dengan meminjam dari pinjol lainnya.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi bagian dari Satgas, terus melakukan pencegahan penyebaran pinjol ilegal.

Pemblokiran dilakukan melalui patroli siber oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun berasal informasi dan pengaduan kepada OJK.

Menurut Tongam, dari berbagai pesan yang masuk, aduan paling mencengangkan berasal dari seorang ibu yang terjebak di 141 pinjol. Orang tersebut mengaku terjebak dan terintimidasi setelah mengajukan pinjaman untuk membayar utang-utangnya.


Ada ibu yang meminjam dari 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari [dari penagih utang yang diutus pinjol.


"Ada ibu yang meminjam dari 141 pinjol. Dia menerima 250 telepon per hari [dari penagih utang yang diutus pinjol. Ini membuat kami merasa tertekan juga, SWI, [ibu ini sampai] bisa terekspos 141 aplikasi," ujar Tongam.

Menurutnya, orang tersebut pada awalnya meminjam dari satu atau dua fintech peer-to-peer (P2P) lending. Namun, karena tidak bisa membayar utangnya, dia kembali meminjam dari fintech-fintech lain dan terjebak hingga di 141 perusahaan.

Berdasarkan tangkapan layar aduan terkait, orang tersebut melaporkan pinjol-pinjol yang membuatnya merasa malu, stres, dan hampir merusak hubungan di tempat kerjanya karena perkara pinjaman. Penagih utang menelpon kantor dan menghubungi semua kontak di ponsel peminjam untuk menagih utang yang ada.

"Bahkan direktur dan manajer saya pun menjadi bertanya tentang saya, karena mereka menerima SMS, WhatsApp, dan bahkan dibuatkan grup oleh aplikasi untuk penggalangan dana untuk saya karena tidak bisa bayar utang," tertulis dalam aduan tersebut yang dikutip Bisnis.

Orang tersebut menyatakan tidak bisa membayar semua pinjamannya karena tidak memiliki dana sama sekali. Dia menyebutkan dalam aduannya bahwa dia menggunakan 141 aplikasi pinjol, entah itu legal atau ilegal, meskipun disebutkan bahwa sebagian besar merupakan entitas ilegal.

Tongam menyebut bahwa gali lobang tutup lobang atau meminjam untuk membayar utang pinjaman merupakan tindakan tidak baik dan jangan sampai dilakukan masyarakat.

Selain pemberantasan entitas ilegal, menurutnya, edukasi kepada masyarakat pun sangat krusial dalam mencegah penyebaran pinjol ilegal.

"Di samping memberantas pelakunya juga kita mengedukasi masyarakat," ujar Tongam. []


Baca juga

Berita terkait
Ditemukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali temukan 86 platform pinjaman online ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat
Update Pinjol Resmi OJK Kini Berjumlah 138 Perusahaan
OJK menyampaikan, penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 4 Mei 2021 sebanyak 138 Perusahaan.
Kementerian Keuangan Bakal Pungut PPN dan PPh Pinjol
Kementerian Keuangan mengungkapkan, Para pelaku pinjaman online akan dikenakan PPN dan PPh.