Menteri dari Nonkoalisi? Nasdem: Tak Ada 02 di Kabinet

Nasdem sebut partai di luar Koalisi Indonesia Kerja tidak akan mendapat jatah menteri dalam kabinet Jokowi-Maruf.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Irma Suryani)

Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan partai politik di luar Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tidak akan mendapat jatah menteri dalam kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Dia mempertegas ucapan Jokowi soal koalisinya sudah cukup kuat.

Koalisi sudah cukup, tidak ada 02 di kabinet.

Penilaian terkait apakah pantas atau tidaknya jatah menteri bersumber dari sepuluh partai yang berada di KIK, Irma mengatakan Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menilai keputusannya itu.

"Kan presiden sudah bilang, koalisi sudah cukup, tidak ada 02 di kabinet. Soal layak atau tidak, itu hak prerogatif presiden," kata Irma kepada Tagar, Jumat 16 Agustus 2019.

Irma mengatakan partai yang terdapat di KIK telah menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi sebagai presiden terpilih untuk menentukan siapa sosok yang tepat duduk di jejeran jabatan di kabinet KIK jilid II.

Jokowi hingga saaat ini belum menginformasikan kapan KIK jilid II akan diumumkan. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyarankan agar tidak mengumumkan susunan kabinet sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

Hal ini dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Jokowi dengan sejumlah pimpinan redaksi media Rabu 14 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa susunan kabinet untuk pemerintahan 2019-2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

"Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet) namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," kata Bayu.

Pasal 16 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji.

"Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 tersebut maka pengumuman kabinet masa jabatan 2019-2024 hanya bisa dilakukan Jokowi setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2019," tuturnya.

Baca juga:

Berita terkait
Caleg Nasdem di Bali, Gugat Caleg Terpilih
Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem pun segera menggelar sidang, berikut adanya laporan sengketa oleh caleg Nasdem asal Sukasada, Buleleng.
Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Minta Jatah Menteri
Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tetap pada sikap tidak meminta jatah menteri kepada Presiden.
Sandiaga Uno Apresiasi Kementerian Investasi Jokowi
Sandiaga Uno mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk kementerian baru di bidang investasi.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara