Caleg Nasdem di Bali, Gugat Caleg Terpilih

Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem pun segera menggelar sidang, berikut adanya laporan sengketa oleh caleg Nasdem asal Sukasada, Buleleng.
Ketua Mahkamah partai NasDem Bali Wayan Karta menjelaskan kepada media, di kantor DPW Partai Nasdem Bali Senin 12 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Nila Sofianfy)

Bali - Seorang caleg terpilih dari Partai Nasdem di Bali dipersoalkan oleh caleg dari partai yang sama. 

Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem pun segera menggelar sidang, berikut adanya laporan sengketa oleh Made Teja. 

Politikus asal Sukasada, Buleleng ini telah melayangkan permohonan keberatan secara resmi.

Kepada Tagar, di kantor DPW Partai NasDem bali, Senin 12 Agustus 2019, Ketua Mahkamah Partai NasDem Bali, Wayan Karta mengatakan, pihaknya telah menerima dan meregistrasi permohonan tersebut.

"Kami sudah menerima dan meregistrasi laporan perselisihan menyangkut hasil pemilu legislatif tahun 2019 dalam hal ini dilayangkan oleh caleg DPRD Bali dapil Buleleng," ujar Karta, Senin 12 Agustus 2019.

Atas pengajuan laporan tersebut, pihaknya telah menyurati Mahkamah Partai NasDem Pusat untuk selanjutnya menyurati pihak-pihak terkait, pemohon dan termohon, guna penjadwalan sidang Mahkamah Partai.

"Dalam waktu dekat akan dijadwalkan sidang dewan kehormatan partai untuk menyelesaikan sengketa perolehan suara di internal partai," jelasnya.

Menurutnya, sesuai petunjuk teknis DPP Partai NasDem, Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan sengketa internal berkaitan dengan gugatan perolehan suara. 

Karena itu setiap permohonan caleg wajib ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme internal partai.

Dijelaskan juga oleh Karta, dalam sidang mahkamah partai para pihak baik pemohon maupun termohon akan dihadirkan untuk menyampaikan pokok-pokok laporan. Disertai bukti-bukti dan saksi.

Karena kewenangan Mahkamah Partai sudah diatur bahwa yang menjadi pokok perkara adalah masalah pergeseran suara

Di sisi lain termohon juga diberi kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan di hadapan Mahkamah Partai.

Karta menekankan tidak ada perlakukan khusus baik kepada pelapor maupun terlapor. Sebab ke dua belah pihak memiliki hak yang sama di hadapan Mahkamah Partai.

"Tidak ada perlakuan khusus, baik kepada pemohon maupun termohon. Karena kewenangan Mahkamah Partai sudah diatur bahwa yang menjadi pokok perkara adalah masalah pergeseran suara," tandasnya.

Sebelumnya, caleg Partai NasDem, Dr Somvir yang maju lewat dapil Buleleng sempat digoyang isu money politik saat Pemilu 17 April lalu.

Bahkan pria kelahiran India tersebut sempat dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh Wayan Redana, warga Dusun Munduk Waban, Desa Pedawa.

Setelah diproses, laporan Redana dan kawan-kawan pun gugur. Sebab, jika merujuk dalam Pasal 523 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Karena terlapor, bernama Subrata, yang disebut-sebut tim sukses Dr Somvir, bukan merupakan tim, pelaksana, maupun peserta kampanye pemilu.

Dr Somvir diklarifikasi oleh Bawaslu Buleleng, menyebut tuduhan money politik yang dialamatkan kepadanya sehari sebelum 17 April lalu, tidak benar.

Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, I Made Suparjo menyampaikan penghargaan kepada masyarakat Buleleng yang telah memberikan kepercayaan kepada kader NasDem untuk mewakili aspirasi masyarakat. Dan kursi itu akan diisi pendatang baru, Dr Somvir. []


Berita terkait
Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak Minta Jatah Menteri
Surya Paloh menegaskan Partai NasDem tetap pada sikap tidak meminta jatah menteri kepada Presiden.
Nasdem Keok di MK, Caleg di Siantar Segera Ditetapkan
MK menolak gugatan Partai Nasdem Kota Pematangsiantar terkait dugaan penggelembungan suara di TPS.
NasDem Tawarkan Tri Rismaharini Maju di Pilgub DKI
NasDem DKI Jakarta menawarkan politikus PDIP Tri Rismaharini untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.