Menteri Trenggono: Pagar Laut di Tangerang Tidak Berizin, Segera Dibongkar

Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang yang awalnya dianggap penangkaran kerang ternyata ilegal dan akan segera dibongkar.
Pagar laut ilegal di perairan Tangerang. Sumber: YouTube Kompas.com

Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, mengungkapkan bahwa awalnya dia berpikir bahwa pagar laut di perairan Tangerang adalah penangkaran kerang yang dikelola oleh masyarakat setempat. Namun, setelah tim turun ke lapangan, ternyata pagar tersebut terstruktur dan tidak memiliki izin yang sah. "Kita awalnya mengira itu penangkaran kerang, tapi setelah diteliti lebih lanjut, ternyata itu adalah pagar yang terstruktur," ujar Trenggono usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Trenggono menjelaskan bahwa masalah ini terjadi karena pengawasan yang kurang memadai. Luasnya perairan Indonesia dan keterbatasan armada patroli menjadi alasan utama mengapa pagar laut tersebut bisa terpasang tanpa izin. "Ya, bisa jadi pengawasannya kurang, mengingat luasnya perairan yang harus dipantau," katanya. Meskipun demikian, Trenggono menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak tinggal diam.

Kementerian telah mengirim tim untuk memeriksa dan membongkar pagar laut tersebut. Diskusi juga telah dilakukan dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Kita sudah turun dan memeriksa, ternyata itu bukan penangkaran kerang, melainkan pagar terstruktur. Jadi, kita langsung melakukan pembongkaran," jelas Trenggono.

Pembongkaran pagar laut ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, dan lembaga lainnya. Pembongkaran ini diharapkan dimulai pada hari Rabu mendatang setelah semua bukti yang diperlukan terkumpul. "Kita akan berkumpul pada hari Rabu, dan tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla dan Baharkam akan ikut terlibat," ungkap Trenggono.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menerima laporan tentang penemuan pagar laut pada 14 Agustus 2024. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan dan hak milik. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap menegaskan bahwa pagar tersebut ilegal dan akan segera dibongkar.

Berita terkait
KKP dan TNI Tegakkan Hukum: Penyelidikan dan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
KKP memanggil nelayan untuk mengusut dalang pembangunan pagar laut di Tangerang. Pembongkaran akan berlanjut atas perintah Presiden.
Pagar Bambu di Pesisir Tanggerang Disegel: Menteri Kelautan Khwatir Dampak Negatif pada Ekosistem Laut
Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan pagar bambu di pesisir Tangerang disegel dan tidak boleh dicabut hingga proses hukum selesai.
Cucun Ahmad Syamsurijal: Laut Tidak Boleh Dipagari oleh Pihak Manapun
Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya hukum dalam penggunaan sumber daya alam dan menyoroti isu pemagaran laut di Tangerang.
0
Menteri Trenggono: Pagar Laut di Tangerang Tidak Berizin, Segera Dibongkar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang yang awalnya dianggap penangkaran kerang ternyata ilegal dan akan segera dibongkar.