Mentan Yasin Limpo Tarik Lagi Aturan Ganja Tanaman Obat

Mentan Yasin Limpo mencabut Kepmentan soal aturan yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat.
Ilustrasi ganja. (Foto: 7raysmarketing/pixabay)

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menarik kembali Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Aturan itu menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan Kementrian Pertanian.

Yasin Limpo menyebutkan, pihaknya akan mengkaji kembali ganja sebagai salah satu tanaman obat dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha melalui keterangannya, Sabtu 29 Agustus 2020.

Hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis.

Berkaitan dengan hal ini, Tommy menegaskan Kementan juga tidak mendukung apapun upaya terkait budidaya tanaman ganja yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja dalam golongan I.

Tommy kembali menekankan, ganja tergolong narkotika golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin yang dalam penggunaannya hanya boleh dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis, dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," ujarnya.

Ia mwnuturkan, selain mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang mengatur tentang penyalahgunaan tanaman.

Adapun bunyi pasal tersebut: Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian pada 3 Februari 2020. Dalam Kepmentan itu ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Berita terkait
Rafli Kande, Anggota DPR PKS Pengusul Ganja Diekspor
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli Kande belakangan jadi sorotan menyusul idenya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor Indonesia.
Rafli DPR F-PKS: Hukum Agama, Ganja Tidak Haram
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli mengatakan dalam hukum agama ganja tidak haram.
PKS Sebut Ganja Diekspor Kurangi Kemiskinan di Aceh
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta mengatakan ganja jadi komoditas ekspor dapat mengurangi angka kemiskinan di Aceh.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi