TAGAR.id, Jakarta - KPK menjebloskan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lapas Sukamiskin, Bandung. SYL akan menjalani vonis 12 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.
Selain divonis penjara 12 tahun, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.
Hingga saat ini, SYL baru membayar denda sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 (Rp 27,3 miliar).
"Ada pun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ungkap Budi.
Dalam kasusnya, SYL divonis bersalah melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian. Hal tersebut dilakukannya bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Total uang yang diterima oleh SYL adalah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Namun Majelis Hakim berpendapat dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku menteri yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, total uang yang hanya dinikmati SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Sehingga, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.
Akan tetapi, di tingkat banding, Majelis Hakim tidak sependapat dengan putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu. Vonisnya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, SYL juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu subsider pidana penjara 5 tahun.
SYL masih berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak untuk mengabulkannya sehingga SYL tetap divonis 12 tahun penjara. Belakangan KPK juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL. []