Jakarta - Menkominfo Johnny G. Plate menyebut bahwa undang-undang cipta kerja membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia. Menurutnya, hal itu mendukung percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Undang-undang cipta kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional.
"Undang-undang cipta kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional. Proses migrasi siaran tv analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, pemanfaatannya untuk kepentingan nasional," kata Johnny di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurutnya, undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 ini merupakan torehan sejarah yang memberikan perubahan signifikan di sektor telekomunikasi. Dia menyebut, undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia.
Sebab pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 undang-undang eksisting.
"Secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha,pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, dan sanksi," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta agar UU Cipta Kerja dipahami secara utuh. Ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat dari satu sisi yakni Ketenagakerjaan saja. Menurutnya, diperlukan sikap cerdas penuh komitmen sebab UU ini ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"kami tentu berharap melihat keseluruhan secara holistik UU Cipta Kerja ini akan menjadi informasi yang sangat berharga bagi kita. Hindarkan diri melihat undang-undang ini hanya dari satu atau subkomponen saja," jelasnya.
Johnny menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini disusun untuk menciptakan pekerjaan bagi rakyat. Dia mengatakan bahwa undang-undang ini berkaitan dengan tiga aspek kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan.
"Setidaknya aspek yang pertama terhadap tenaga kerja yang sedang bekerja untuk dapat tetap bekerja. Aspek yang kedua bagi tenaga kerja yang dengan alasan tertentu terpaksa dirumahkan atau tadi terkait dengan pemutusan hubungan kerja perlu diberi perlindungan. Dan pemerintah melakukan berbagai perlindungan sosial untuk kepentingan itu," ujarnya.
Aspek ketiga, lanjut dia, berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. "Secara khusus di Undang-Undang Cipta Kerja ini menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat melalui dibukanya ruang-ruang investasi baik domestik maupun penanam penanam modal asing di Indonesia," jelas dia. []
Baca juga:
- Kemenkominfo Luncurkan Program Pelatihan UMKM Digital
- Menkominfo Apresiasi Jurnalis Bangun Narasi Lawan Pandemi
- Menkominfo Pasang Jaringan 4G di Sirkuit MotoGp Mandalika