Menkominfo Bantah Isu Tentang Pemerintah Bakal Blokir Medsos

Menkominfo bantah isu yang beredar di Twitter bahwa pemerintah bakal memblokir media sosial (medsos) yang menyebar konten penolakan UU Omnibus Law.
Menkominfo Johnny G Plate (Foto:Tagar/dok.kominfo.go.id)

Jakarta - Menkominfo Johnny G Plate membantah isu yang beredar di Twitter bahwa pemerintah bakal memblokir media sosial (medsos) yang menyebar konten soal penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, kabar itu adalah hoaks. 

Tugas AIS menjaga ruang digital agar tetap bersih jika ada hoax ya tidak boleh dibiarkan

Kicauan akun @PartaiSocmed itu ramai diperbincangkan di jagat maya. Akun tersebut menyebutkan bahwa Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran media sosial sebagai akibat aksi menolak Omnibus Law. Tweet ini memdapatkan like 11.700 orang dan retweet 11.200 kali, serta 964 komentar.

"PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!" kicau @PartaiSocmed.

Tidak hanya itu, disebutkan juga ada intruksi kepada Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar bersiap melaksanakan pemblokiran medsos. Yang diincar antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter hingga TikTok.

Akun itu menyampaikan sudah ada instruksi buat para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar bersiap melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik akibat protes UU Cipta Kerja.

Bahkan, akun itu merinci pegawai SOC berkumpul di lantai 8 Gedung Kemkominfo, Jakarta, untuk menunggu instruksi Johnny.

Beberapa media sosial yang akan jadi target adalah pemblokiran adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, hingga TikTok. Jika diblokir, pengguna akan sulit untuk mengunggah gambar dan video lewat media sosial.

Menyikapi itu, JohnnyG Plate menjelaskan bahwa tugas AIS bertugas menjaga produk informasi yang tersebar di jagat maya agar ruang informasi tetap sehat.

"Tugas AIS menjaga ruang digital agar tetap bersih jika ada hoax ya tidak boleh dibiarkan karena melanggar hukum dan harus dibersihkan melalui platform digital," jelas dia, Jumat, 10 Oktober 2020.

Dia menegaskan bahwa jika ada yang melanggar hukum maka penegakan hukum harus dilakukan. [] 

Baca juga: 


Berita terkait
Download VPN Jika Pemerintah Blokir Internet, Kominfo: Hoaks
Download VPN karena beredarnya rumor pemerintah bakal memblokir internet mulai ramai dibahas netizen.Menkominfo Johny Plate membantah rumor itu.
Sempat Diblokir, Fitur PiP iOS 14 Kini Bisa Digunakan Lagi
kini Google telah membuka kembali akses untuk fitur PiP dalam menggunakan YouTube setelah sebelumnya sempat diblokir.
Di UU Cipta Kerja Izin AMDAL Tetap Ada Namun Disederhanakan
Kemenko Perekonomian mengatakan, dalam UU Cipta Kerja AMDAL masih ada, hanya aturannya dibuat sederhana dan tidak berbelit-belit.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.