Jakarta – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, 38 proyek strategis nasional (PSN) akan dikerjakan pada tahun 2021 dengan nilai Rp 464,6 triliun. Menurut Menko Airlangga, 201 PSN dan 10 program dengan mencakup 23 sektor ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2020.
"Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun. Percepatan ini diharapkan dapat mendorong perekonomian melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, serta pemulihan industri dan pariwisata," kata Airlangga Minggu, 6 Desember 2020.
Pada 2021, kita akan melanjutkan percepatan PSN dengan target penyelesaian 38 Proyek dengan total nilai investasi sebesar Rp464,6 triliun.
Daftar PSN, mulanya ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 yang meliputi 225 Proyek dan 1 Program. Kemudian, direvisi melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 hingga meliputi 245 Proyek dan 2 Program.
Lalu, direvisi kembali melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang meliputi 223 Proyek dan 3 Program. Adapun sebanyak 100 proyek senilai Rp 588,9 triliun telah diselesaikan Sejak 2016 hingga 20 November 2020.
Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN pada awal tahun 2020.
Mereka telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN, dan Badan Usaha Swasta. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan Daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria.
"Pemerintah telah melakukan evaluasi dengan sangat hati-hati terhadap semua Usulan PSN, dengan mempertimbangkan semua aspek dan menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional," sebut Airlangga.
Baca juga:
- Airlangga: Fintech Berperan Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Airlangga Beberkan Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Saing
Airlangga menjelaskan, kriteria dasarnya antara lain kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus, juga mempertimbangkan kriteria strategis, seperti memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, keselarasan antar sektor, dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.
Di samping itu, pertimbangan kriteria operasional, antara lain memiliki studi kelayakan yang berkualitas, memiliki nilai investasi di atas Rp 500 miliar, dan penyelesaian konstruksi paling lambat di kuartal III 2024 dengan pengecualian proyek di sektor minyak dan gas yang dapat memulai konstruksi paling lambat di kuartal III 2024, serta berperan mendukung pusat kegiatan ekonomi. []