Mengupas 11 Indikator New Normal di Yogyakarta

BNPB mengeluarkan 11 indikator new normal. Namun, tidak semua indikator bisa diterapkan di Yogyakarta.
Ahli Epidemiologi UGM, Riris Andono Ahmad (kanan) bersama Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana (kiri) saat menggelar jumpa pers di kantor BPBD DIY pada 19 Juni 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Indikator persiapan normal baru yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak seluruhnya dapat diterapkan. Sebelumnya, BNPB membuat 11 indikator bagi semua daerah di Indonesia untuk menyambut normal baru.

Salah satunya ada poin pertama adalah penurunan jumlah kasus positif Covid-19 selama dua minggu sejak puncak terakhir (lebih dari 50 persen). Untuk wilayah DIY, di Kabupaten Kulon Progo tidak pernah ada peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi tidak bisa menerapkan poin pertama itu. Di Kulon Progo sebagian besar kasusnya (Covid-19) karena kasus impor," ujar Ahli Epidemiologi UGM Yogyakarta, Riris Andono Ahmad dalam jumpa pers di kantor BPBD DIY pada Jumat, 19 Juni 2020.

Oleh karena itu, Doni, sapaan akrabnya, bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY sedang membahas 11 indikator tersebut supaya bisa diterapkan di Yogyakarta. Indikator-indikator ini nantinya akan dibuat dalam zonasi yang lebih detail.

Di Kulon Progo sebagian besar kasusnya (Covid-19) karena kasus impor.

Tujuannya zonasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan pada saat normal baru. Ia mengatakan, DIY masuk ke dalam zona kuning. Artinya, risiko penularan Covid-19 tergolong rendah. "Zona kan ada empat yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau," kata dia.

Meski begitu, hingga kini zonasi masih belum bisa dipetakan. Sebab, pemerintah kabupaten/kota sedang menyiapkan protokol normal baru.

Wakil Ketua Sekretarat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, ada dua hal yang penting dalam zonasi. Pertama, soal penanganan dan pencegahan Covid-19. "Kedua, untuk dijadikan petunjuk bagi masyarakat agar paham tentang protokol kesehatan normal baru," katanya.

Jajarannya masih menggodok protokol kesehatan normal baru. Protokol kesehatan normal baru nantinya akan menjadi peraturan gubernur (Pergub) DIY. "Ujungnya menjadi pergub yang resmi," ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu 10 hari lagi, status tanggap darurat terkait Covid-19 di Yogyakarta akan segera berakhir. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui kebijakan apa yang dibuat oleh pemerintah setelah berakhirnya status tanggap darurat. []

Berita terkait
Hasil 114 Sampel Uji Swab di Yogyakarta 18 Juni 2020
Gugus Tugas Penanganan Corona DIY mengumumkan 114 sampel swab yang diperiksa, semuanya negatif. Sehingga tidak ada penambahan kasus baru di DIY.
Total Pasien Corona di Yogyakarta per 17 Juni 2020
Jumlah kasus positif Corona di DIY tercatat 276 pasien setelah ada penambahan 3 kasus baru pada 17 Juni 2020.
Update Corona Yogyakarta: 2 Sembuh, 4 PDP Meninggal
Update Corona di Yogyakarta per 16 Juni 2020: dua pasien sembuh, tambah satu pasien baru dan empat PDP meninggal.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.