Simalungun - Semua anggota DPRD Kabupaten Simalungun sepakat meminta Bupati Simalungun JR Saragih untuk meninjau kembali SK Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tentang Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun sebanyak 1.695 orang.
"Sudah. Sudah semua fraksi minta supaya keputusan SK Bupati itu ditinjau kembali. Kita tunggu jawaban yang pasti dan disampaikan secara resmi oleh bupati," terang Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, di kantor DPRD Simalungun, Pematang Raya, Jumat 26 Juli 2019.
Disinggung jika bupati sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan atas penerbitan SK tersebut, Timbul mengatakan bupati masih punya pemikiran yang arif dan bijaksana. "Kalau bupati seperti itu, kita masih menunggu waktu dua minggu," katanya.
Baca juga:
Untuk sejauh ini, Timbul menyebut belum ada wacana untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kebijakan bupati.
"Kita belum jauh ke situ. Kita hanya mau bagaimana situasi pendidikan di Kabupaten Simalungun ini bisa berjalan baik dalam proses belajar mengajarnya," ujarnya.
Di mengakui keputusan Bupati JR Saragih melalui SK-nya sangat berdampak terhadap para guru dan proses pendidikan di Kabupaten Simalungun.
"Dampak pada guru-guru diberhentikan sementara, selanjutnya ke mana dia. Dia tidak tau. Kemudian dampaknya pada anggaran. Ini demi anak bangsa di Kabupaten Simalungun sebagaimana diatur dalam amanah undang-undang," pungkas Timbul.[]