Mendagri: UU Ormas Cukup Daftar Tanpa Izin Bisa Picu Masalah

Tito Karnavian mengatakan, UU Ormas membuat sejumlah ormas dapat mendaftarkan organisasinya tanpa mendapat izin dan kemudian memicu masalah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Pelita.co)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang (UU) Ormas yang mengatur kebebasan membentuk ormas membuat sejumlah ormas dapat mendaftarkan organisasinya tanpa mendapat izin. Hal ini, kemudian memicu masalah di tengah masyarakat seperti HTI.

"Keluar UU Ormas dan lain-lain yang membuat organisasi boleh tidak perlu mendapat izin, cukup daftarkan. Jadi boleh daftar boleh tidak. Contohnya HTI dan ini akibatkan di satu sisi membuat lebih terbuka, di sisi lain bisa jadi suatu problem," kata Mendagri dalam Rakornas Forum Kerukunan Umat beragama di Kemang, Selasa 3 November 2020.

Aturan itu, membuat organisasi dengan ideologi intoleran bisa berkembang lantaran dalam berorganisasi, ormas diperbolehkan untuk mendaftar atau tidak.

"Ideologi, intoleran bisa berkembang dalam artian tidak paralel dengan ideologi Pancasila yang menaungi pluralisme. Lalu organisasi yang intoleran bisa berkembang, cukup daftar saja, boleh daftar boleh tidak," lanjutnya.

Keluar UU Ormas dan lain-lain yang membuat organisasi boleh tidak perlu mendapat izin, cukup daftarkan. Jadi boleh daftar boleh tidak. Contohnya HTI dan ini akibatkan di satu sisi membuat lebih terbuka, di sisi lain bisa jadi suatu problem.

Tantangan bangsa Indonesia selanjutnya bukan lagi konflik ideologi, melainkan clash of civilization. Menurut Mendagri, hal ini terlihat dari bagaimana demo bisa terjadi tanpa izin.

"Demokratisasi kita alami, kebebasan demo kita lihat sehari-hari tanpa perlu izin. Lalu kita lihat identitas keagamaan mulai muncul lagi, lalu muncul problem yaitu kemajuan teknologi informasi yang melahirkan cyber space sebagai dimensi keempat," Jelas Mantan Kapolri ini.[] 

Berita terkait
Tito Karnavian: ASN dan Penyelenggara Pemilu Harus Netral
Mendagri Tito Karnavian mengajak ASN dan penyelenggara pilkada di daerah untuk bersikap netral.
Tito Karnavian Minta Pemda Pelajari UU Cipta Kerja
Mendagri Tito Karnavian, meminta kepala daerah memahami ketentuan UU Cipta Kerja sebelum mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Tito Karnavian: Data Kependudukan yang Masuk Sudah 98%
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, data kependudukan yang telah masuk dalam catatan Dukcapil Kemendagri mencapai 98%.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.