Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Mengenai Lanjutan PPKM

Inmendagri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dua Instruksi Menteri Dalam Negeri itu yakni, Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

"Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali," kata Safrizal melalui pesan singkatnya, Selasa, 4 November 2022, dikutip dari Antara.

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu mulai berlaku pada 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang juga berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022.

Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan.

Penetapan itu juga ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 dimana tingkatan PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu tingkat apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Ketentuannya, untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat III menjadi tingkat II, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Penurunan tingkatan kabupaten/kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. []


Baca Juga

Berita terkait
Status PPKM di Jakarta Naik Jadi Level 2 Hingga 17 Januari 2022
Penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.
Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 17 Januari 2022
Oleh karena itu, pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 17 Januari 2022
Menko Airlangga: PPKM Level 4 & 3 Tak Ada di Luar Jawa-Bali
Menko Airlangga Hartarto mengatakan kalau sudah tidak ada lagi Provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM level 4 dan 3. Simak ulasannya.