Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 selesai. Semula, Pilkades dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020.
Keputusan ini, lantaran adanya pandemi Covid-19 sehingga Pilkades dikhawatirkan bisa menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Mendagri saat Rapat Koordinasi Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades.
Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada.
Tito menjelaskan, pihaknya mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” jelasnya.
- Baca Juga : Mendagri Minta Pemda Aktif Berikan Masukan RPP Omnibus Law
- Baca Juga : Mendagri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih 9 Desember 2020
Mendagri juga menegaskan, bahwa peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan walikota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten atau kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rakor dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lainnya.
Dijelaskan pula akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang mendesak untuk dilakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.[]