Mendagri: Pilkades Ditunda Hingga Pilkada 2020 Selesai

Mendagri Tito Karnavian memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa hingga Pilkada tanggal 9 Desember 2020 selesai.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memutuskan untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020 selesai. Semula, Pilkades dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020.

Keputusan ini, lantaran adanya pandemi Covid-19 sehingga Pilkades dikhawatirkan bisa menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Mendagri saat Rapat Koordinasi Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Pilkades diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades.

Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada.

Tito menjelaskan, pihaknya mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.

“Setelah Pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” jelasnya.

Mendagri juga menegaskan, bahwa peran sentral pelaksanaan Pilkades berada di tangan bupati dan walikota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rakor, khusus untuk 19 kabupaten atau kota yang melaksanakan Pilkades, segera melaksanakan rakor dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lainnya.

Dijelaskan pula akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang mendesak untuk dilakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.[]

Berita terkait
Mendagri Minta Pemda Aktif Berikan Masukan RPP Omnibus Law
Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta Pemda dan DPRD bersikap proaktif dalam memberikan masukkan dan mendukung RPP perizinan berusaha.
Mendagri Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih 9 Desember 2020
Mendagri Tito Karnavian menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 9 Desember 2020.
Tito ke Praja IPDN: Kekerasan Buat Bentuk Karakter, Bullshit
Tito Karnavian menegaskan, perkataan bahwa kekerasan di IPDN untuk membentuk Karakter itu bullshit dan akan ditindak secara hukum pidana.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022