Mendagri Beri Arahan Jelang Pemungutan Suara 9 Desember 2020

Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan jelang hari pemungutan suara Desember 2020. Berikut arahan Mendagri.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini, disampaikan Mendagri saat memimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Polda Sulawesi Utara.

“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan konflik dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19, dua hari ini (sisa masa kampanye) harus kita jaga jangan sampai terjadi, khususnya di Sulut”, ujarnya, saat pada Jum’at, 4 Desember 2020.

Mendagri menjelaskan Pilkada harus aman dari gangguan konvensional dalam bentuk konflik , kekerasan, money politic maupun pelanggaran pidana lainnya. Tak hanya itu, Pilkada juga harus aman dari penyebaran Covid-19. Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada sudah membuat sejumlah aturan yang memasukkan protokol Covid-19 pada semua tahapan.

Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan konflik dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19.

Saat tahap pelaksanaan pemungutan suara Mendagri menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19. Seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang, pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) Covid-19.

TPS pun harus menyediakan masker dan tempat cuci tangan. Ada perbedaan perlakuan bagi pemilih dalam Pilkada ini, diantaranya tinta yang digunakan setelah menyalurkan hak suara tidak lagi dicelup, tetapi diteteskan ke pemilih sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.

“Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai, sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkap Mendagri.

Mengenai pengamanan dan logistik, Mendagri meminta kepada seluruh jajaran TNI-Polri untuk mengawal, berkoordinasi dan bersinergi bersama penyelenggara, baik itu KPU-Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Baca Juga:

“Amankan betul agar tidak terjadi gangguan konvensional, kekerasan, intimidasi, money politic, serangan fajar dan lain-lain, kawal tahapan dari mulai pengangkutan kotak suara, pencoblosan, perhitungan suara, sampai pengamanan setelah pemungutan suara,” katanya.

Mendagri juga mengimbau TNI-Polri selalu menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan kekerasan dalam meredam konflik yang terjadi selama Pilkada.

“Jangan langsung mengambil tindakan kekerasan, gunakan cara persuasif. Kalau terjadi pelanggaran gunakan secara proporsional sesuai dengan tingkat ancamannya,” imbuhnya Mendagri. []

Berita terkait
Mendagri Dorong Tiap Daerah Tegas Terapkan Prokes Covid-19
Tito Kanavian ajak para kepala daerah untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Mendagri Pastikan Tiap daerah Taati Prokes Secara Konsisten
Secara virtual, Tito Karnavian pastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan secara konsisten pada tiap daerah.
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Fokus Mengendalikan Covid
Mendagri Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk fokus mengendalikan pencegahan penyebaran Covid-19.