Padang - Polisi membekuk RF, 27 tahun, karena mencuri di rumah dinas mantan majikannya, seorang pejabat di Kota Padang, Sumatera Barat. Dia berhasil membawa kabur sejumlah barang, termasuk satu unit televisi rusak.
Warga Kota Padang, Sumatera Barat itu melakukan pencurian di rumah dinas Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumbar, Suharman yang berada di Jalan Kehakiman, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Pelaku kami bekuk di Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada Sabtu, 1 Agustus 2020 saat sedang tidur. Dia kabur usai melakukan pencurian itu," kata Kepala Kepolisian Sektor Padang Timur, Ajun Komisaris Afrides Roema kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2020.
Usut punya usut, pelaku diketahui merupakan mantan sopir Suharman. Afrides mengatakan, RF nekat mencuri lantaran merasa sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir Suharman.
"Pelaku melakukan pencurian di rumah dinas itu saat kondisi rumah dalam keadaan kosong karena penghuni sedang pergi ke luar daerah. Di saat itu, RF menggasak sejumlah barang berharga," katanya.
Barang bukti mobil kami sita di sebuah bengkel di Kabupaten Solok yang saat itu tengah diperbaiki
Dalam beraksi, RF juga diketahui tidak melibatkan siapapun alias main sendiri. Pelaku sudah mengetahui seluk beluk rumah itu. Dia diketahui membawa kabur satu unit televisi yang ternyata rusak.
"Korban mengatakan, dia meninggalkan rumah tersebut pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 06.00 WIB, saat kembali keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, rumah itu diketahui telah kemalingan, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke polisi," katanya.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil merek Toyota Vios milik Kakanwil Kemenkumham Sumbar, sepeda motor merek Kawasaki Ninja, serta satu unit televisi LCD berukuran 43 inci.
"Barang bukti mobil kami sita di sebuah bengkel di Kabupaten Solok yang saat itu tengah diperbaiki. Sepeda motor ditemukan di kawasan Kecamatan Kuranji, sedangkan televisi berhasil disita di Kecamatan Koto Tangah, setelah sebelumnya sempat dijual oleh pelaku melalui online seharga Rp 2,3 juta," katanya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang. Afrides mengatakan, pihaknya tidak menahan di Polsek Padang Timur lantaran sel penjara di sana diperuntukkan secara khusus untuk tersangka perempuan.[]