Magelang - Polresta Magelang berhasil mengungkap delapan kasus pidana umum selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020, mulai tanggal 5 hingga 25 Juli 2020. Sebanyak 11 orang tersangka terkait perkara pencurian ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya mereka tidak mengenal batas wilayah. Di manapun tempatnya, ketika ada kesempatan maka para penjahat itu akan beroperasi.
Seluruh pelaku tersebut merupakan warga dari luar Kota Magelang.
Kepala Polresta Magelang Ajun Komisaris Besar Nugroho Ari Setyawan mengatakan seluruh pelaku merupakan orang luar Kota Magelang. Mereka sengaja datang ke wilayah hukumnya hanya untuk melakukan aksi kejahatan.
"Seluruh pelaku tersebut merupakan warga dari luar Kota Magelang. Dan diamankan oleh tim Resmob Satuan Reskrim sesuai alamat atau domisili para pelaku," kata dia, dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin, 3 Agustus 2020.
Nugroho menyebutkan, delapan tindak pidana yang diungkap terdiri dari empat kasus target operasi (TO) dan empat kasus non-TO.
Kasus TO tersebut yakni pencurian dengan pemberatan, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara kasus non-TO terdiri dari satu kasus pencurian uang di mesin ATM, dua kasus curanmor, satu kasus pencurian mesin diesel.
Menurut Nugroho, sebagian besar pelaku melakukan kejahatan pada waktu-waktu tertentu maupun situasi yang sepi.
"Dikarenakan adanya kesempatan bagi pelaku untuk melakukan aksinya. Dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk melakukan tindak kejahatan," tuturnya.
Baca juga:
- Buntut Pengakuan Dosen Melakukan Pelecehan Seksual
- Warna-warni Jembatan Jokowi di Kabupaten Magelang
- Helm Canggih Akmil Magelang Cegah Penyebaran Covid
Dia menambahkan, khusus untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, sebagian besar menggunakan alat berupa kunci leter T. Dan atau merusak stop kontak kendaraan yang dicurinya.
"Tujuannya untuk mendapatkan hasil kejahatan lalu dijual kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran, guna mendapatkan keuntungan secara materi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku dan penadahnya. Di antaranya empat unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, kartu ATM, kunci leter T, serta mesin diesel.
"Terhadap para pelaku akan dikenakan sanksi pidana. Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pelaku pertolongan jahat/persekongkolan/penadah dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ucap Nugroho. []